tirto.id - Terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengaku Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat aliran dana proyek KTP elektronik. Ganjar diduga menerima uang tersebut berdasarkan pengakuan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 500 ribu dolar AS.
"Waktu Andi ke rumah saya itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana untuk teman-teman di Komisi II dan Banggar dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September dengan jumlah $ 500 [ribu]. Itu disampaikan kepada saya," kata Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sebelumnya, Ganjar dinilai menerima aliran dana dari proyek e-KTP dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Politikus PDIP itu diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS. Namun, hal itu dibantah dalam persidangan mantan kedua PNS Kemendagri itu.
Novanto bersaksi dalam sidang, dugaan Ganjar terima sejumlah uang itu diperkuat dengan keterangan anggota DPR F-Golkar kala itu (alm) Mustoko Weni dan Anggota DPR F-Demokrat (alm) Ignatius Mulyono.
Kedua Anggota DPR itu pernah melaporkan kepada Novanto bahwa uang dari Andi sudah dibagikan kepada anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR. "Dari Mustoko Weni terus ke Pak Ganjar dan itu disebut namanya Pak Ganjar," kata mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu.
Kemudian, Novanto mengklaim pernyataan Mustoko dan Ignatius dibenarkan oleh mantan Anggota DPR Miryam S Haryani. "Bu Miryam juga menyatakan hal yang sama," kata Novanto.
Novanto pun berusaha mengklarifikasi langsung informasi pemberian uang kepada Komisi II dan Banggar kepada Ganjar.
Politikus PDIP itu menjawab kalau permasalahan pembagian uang diketahui Ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap. "Saya nanya apakah sudah selesai dari teman-teman? Pak Ganjar waktu itu menjawab ya itu semua urusannya yang tahu Pak Chairuman," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu.
Jawaban Novanto pun langsung direspon oleh Ganjar. Menurut Ganjar, dirinya tidak pernah menerima aliran dana proyek e-KTP lantaran menolak pemberian Mustoko Weni.
"Bu Mustoko Weni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak," kata Ganjar.
Sementara itu, Ganjar berkata bahwa Miryam tidak pernah memberikan uang kepadanya. Ia beralasan, Miryam mengaku di depan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP.
Gubernur Jawa Tengah itu pun membantah keterangan Novanto tentang pernyataan Andi pernah memberikan uang kepada anggota DPR. "Andi Narogong pada saat kesaksian saya lihat dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya," kata Ganjar.
"Bahkan penasihat hukum Irman waktu menanyakan kepada saya katanya Andi Narogong yang memberikan di tempat Bu Mustoko Weni. Bu Mustoko Weni sudah meninggal. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Nov dari cerita itu tidak benar," lanjut Ganjar.
Hakim pun langsung mengonfirmasi kembali perbedaan keterangan Ganjar dan Novanto. Ia pun sempat menyinggung nama Novel Baswedan tentang kata-kata Miryam.
"Artinya keterangan saudara begitu ya? Untuk Bu Miryam sudah dikonfirmasi ke penyidik Novel? Saudara tetap pada bantahan seperti itu?" tanya Hakim Yanto kepada Novanto.
"Ya tetap," kata Novanto.
"Saudara tetap pada keterangan seperti itu?" tanya Hakim Yanto menegaskan kepada Ganjar.
"Ya, Pak dan ada apa namanya keterangan yang diberikan secara terbuka dan boleh nanti dicek," jawab Ganjar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri