Menuju konten utama

BNN Ungkap Penyelundupan 69,2 Kg Sabu

BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati.

BNN Ungkap Penyelundupan 69,2 Kg Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kedua kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menyaksikan reka adegan salah satu tersangka YT menyimpan narkotika jenis sabu ke dalam mesin pompa air saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10). BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/10/20/TIRTO-antarafoto-konpers-narkoba-bnn-201016-wsj-4.JPG
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10). BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/10/20/TIRTO-antarafoto-konpers-narkoba-bnn-201016-wsj-7.JPG
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10). BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/10/20/TIRTO-antarafoto-konpers-narkoba-bnn-201016-wsj-2.JPG
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) berjabat tangan dengan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) saat konferensi pers penyelundupan narkotika jenis sabu di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10). BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/10/20/TIRTO-antarafoto-konpers-narkoba-bnn-201016-wsj-8.JPG
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu saat konferens pers di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10). BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kedua kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menyaksikan reka adegan salah satu tersangka YT menyimpan narkotika jenis sabu ke dalam mesin pompa air saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta. BNN dan Ditjen Bea dan Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan 69,2 kg sabu asal Malaysia yang dimasukkan dalam lima unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah dengan tersanga sebanyak lima orang yang terancam hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah