tirto.id - Kemunculan 44 narkoba jenis baru membuat Badan Narkotika Nasional berencana membentuk Tim Evaluasi New psychoactive substances (NPS).
"BNN mencatat terdapat 44 narkotika jenis baru atau 'New psychoactive substances' yang kini beredar di Indonesia. Bahkan di dunia, UNODC mencatat terdapat 643 NPS beredar di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, BNN terus mendesak agar NPS yang beredar di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam daftar undang-undang narkotika agar tidak semakin disalahgunakan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa, (14/06/2016).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan hukum itu, 18 jenis NPS telah masuk ke dalam daftar golongan Narkotika.
"Awal bulan lalu, dilakukan pertemuan yang membahas tentang tindak lanjut dari 26 NPS lainnya yang belum masuk ke dalam daftar golongan Narkotika. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BNN, Polri, Kementerian Kesehatan, serta para akademisi dan praktisi di bidang kesehatan dan ahli kimia," papar Slamet.
Ia menjabarkan, pertemuan tersebut memutuskan pembentukan Tim Evaluasi yang nantinya akan melakukan pengamatan terhadap trend NPS di pasar Narkotika dunia, baik yang telah masuk ke Indonesia maupun yang mungkin akan masuk ke Indonesia.
"Pertemuan akan kembali dilakukan akhir Juni mendatang untuk membahas lebih lanjut tentang pembentukan Tim Evaluasi yang nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan RI," pungkasnya. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra