Menuju konten utama

BLT Tambahan Rp300ribu Cair, Cek Syarat untuk Menerimanya

BLT tambahan Rp300 ribu mulai cair Oktober 2025! Cek siapa yang berhak menerima, syarat lengkapnya, dan cara memastikan nama Anda terdaftar.

BLT Tambahan Rp300ribu Cair, Cek Syarat untuk Menerimanya
Warga memperlihatkan uang tunai bantuan sosial program keluarga harapan di Kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (21/12/2024). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/rwa.

tirto.id - Pemerintah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan sebesar Rp300.000 mulai 20 Oktober 2025. Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bantuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

BLT tambahan ini di luar skema bantuan reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara dalam tiga tahap hingga akhir Desember. Setiap KPM akan menerima total Rp900.000 selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Anggaran sebesar Rp30 triliun telah disiapkan, hasil efisiensi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah menekankan, dana ini harus digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok, bukan konsumsi yang tidak produktif.

Masyarakat diminta segera mengecek status penerima di situs resmi Kementerian Sosial atau kantor kelurahan terdekat.

Syarat Penerima BLT 300 Ribu

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima BLT tambahan Rp300 ribu yang disalurkan mulai Oktober 2025.

Program ini menyasar rumah tangga yang terdampak langsung tekanan ekonomi namun belum terjangkau oleh skema bantuan rutin. Data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.

Bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4. Mereka diprioritaskan karena dinilai paling rentan terhadap gejolak ekonomi. Pemerintah juga menetapkan syarat tambahan untuk mencegah tumpang tindih dengan program bantuan lain.

Syarat Penerima BLT Tambahan Rp300 Ribu:

  • Termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu sesuai data DTSEN.
  • Masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dari klasifikasi kesejahteraan sosial.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan berikut: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, Program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Siapa Saja Penerima BLT 2025?

Menurut Kemenko Perekonomian, program ini menyasar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Target tersebut mencakup sekitar 140 juta jiwa dalam satuan keluarga. Penerima dipilih berdasarkan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. BLT hanya diberikan kepada warga yang berada di desil 1 hingga 4. Kelompok ini mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan hidup pas-pasan.

Penerima juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan yang ditetapkan pemerintah. Mereka tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Selain itu, penerima harus memiliki rekening di bank Himbara atau terdata di PT Pos Indonesia untuk pencairan.

Berikut empat kelompok yang berhak atas BLT Kesra 2025:

  1. WNI yang tercatat dalam desil 1–4 berdasarkan data DTSEN.
  2. Bukan penerima bantuan sosial reguler dari Kemensos.
  3. Tidak termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri.
  4. Terdaftar sebagai KPM dan memiliki akses pencairan melalui Himbara atau Pos.
Informasi seputar Bansos dapat diakses melalui tautan di bawah ini.

Artikel-Artikel tentang Bansos

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra