tirto.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta tahap I baru terdistribusi ke 1,9 juta orang alias 76 persen dari total target penerima bantuan BSU tahap I yaitu 2,5 juta pekerja.
“Per kemarin ada 1,9 juta yang sudah terdistribusi selebihnya masih ada data yang bermasalah, misalnya rekening gak aktif kami kembalikan itu dan kami serahkan pada para pekerjanya," kata dia, Rabu (2/9/2020).
Masalah rekening tidak aktif sudah sering kali dikeluhkan Ida sejak awal pencairan BSU dilakukan. Ia berharap, ke depan HRD dan pekerja menyerahkan nomor rekening sesuai dengan nama pekerja dan yang rekeningnya masih aktif.
"Kepada teman teman pekerja serahkan norek yang aktif itu yang penting sehingga mempermudah kami untuk mentransfer ke temen temen pekerja," terang dia.
BP Jamsostek menyerahkan 3 juta data baru penerima bantuan langsung tunai (BLT) kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk program bantuan subsidi upah tahap ke II. Sebelumnya pada 24 Agustus juga diserahkan 2,5 juta data di tahap ke I.
"Sudah diserahkan [3 juta data], dari target calon penerima 15,7 juta. Saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap. Jumlah data tervalidasi 11,3 juta. Dari jumlah itu telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Kepala BP Jamsostek, Agus Susanto, Selasa (1/9/2020).
Agus menambahkan, ada rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. Menurutnya terhadap rekening tersebut ada dua alternatif. Pertama BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BLT subsidi pekerja.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz