Menuju konten utama

Biodata Bupati Sidoarjo yang Kena Korupsi Insentif ASN BPPD

Biodata Bupati Sidorajo, Ahmad Muhdlor Ali atau kerap disapa Gus Muhdlor, yang jadi tersangka kasus korupsi pemotongan intensif ASN BPPD.

Biodata Bupati Sidoarjo yang Kena Korupsi Insentif ASN BPPD
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan intensif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis Selasa (16/4/2024).

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," katanya.

Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK mendapati temuan dari gelar perkara. Bupati Sidoarjo itu, diketahui turut menikmati aliran dana hasil pemotongan intensif pegawai BPPD.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap dua orang tersangka lainnya dalam kasus pemotongan intensif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada 29 Januari 2024, KPK menahan tersangka yang menjabat sebagai Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati. Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK juga menahan tersangka yang menjabat sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

Perkara korupsi itu bermula ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak tahun 2023. Bupati Sidoarjo lalu mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Ari Suryono lalu memerintah bawahannya Siska Wati untuk menghitung insentif yang akan diterima pegawai BPPD sekaligus potongan yang akan diberlakukan. Hasil potongan tersebut lantas masuk ke kantong pribadi Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo.

Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan insentif dari para ASN hingga mencapai Rp2,7 miliar. Aliran dana tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

Biodata Bupati Sidoarjo

Ahmad Muhdlor Ali atau kerap disapa Gus Muhdlor lahir pada 11 Februari 1991 di Sidoarjo. Dia adalah anak keenam dari K.H. Agoes Ali Masyhuri, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.

Ia menuntaskan pendidikan hingga jenjang sarjana. Ahmad Muhdlor Ali, mengawali pendidikannya dengan bersekolah di SDN Kenongo 2 Tulangan, Sidoarjo pada 1997 hingga 2003. Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya di SMP AR Risalah Kediri pada 2003 hingga 2006.

Selanjutnya, dia menuntut ilmu ke SMA Negeri 4 Sidoarjo pada 2006 hingga 2009. Usai menamatkan SMA, dia menyambung pendidikannya ke bangku kuliah dengan mengambil jurusan Ilmu Politik di Universitas Airlangga, lulus pada tahun 2013.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ahmad Muhdlor Ali dikenal sebagai seorang akademisi di Sidoarjo. Dia pernah menjadi Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif 2012 hingga 2022. Selain itu, dia juga aktif dalam organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Dia menjabat sebagai sekretaris GP Ansor Sidoarjo sejak tahun 2015 hingga sekarang,

Pada tahun 2020, Ahmad Muhdlor Ali menjajal ranah politik dengan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo secara independen. Dia berpasangan dengan Subandi, dan berhasil memenangkan pertarungan politik itu. Pada 26 Februari 2021 mereka resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra