Menuju konten utama

KPK: Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Dana ASN

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dana inesntif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

KPK: Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Dana ASN
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPK menahan Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (23/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berujar, Ari bakal ditahan selama 20 hari usai statusnya menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS [Ari Suryono] untuk 20 hari pertama," kata Ali melalui siaran langsung di akun YouTube KPK, Jumat (23/2/2024).

Ia mengatakan, penangkapan Ari dilakukan usai KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Menurut Ali, Ari berperan sebagai pihak yang meminta Siska untuk menghitung uang yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari kemudian meminta Siska untuk memotong uang tersebut sebesar 10-30 persen per pegawai BPPD Sidoarjo.

Ali mengatakan, Siska diminta untuk menyerahkan uang hasil pemotongan dana insentif itu secara tunai kepada Ari. Berdasar pemeriksaan, selama 2023, Ari mengumpulkan uang hasil pemotongan hingga miliaran rupiah.

"SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar," kata Ali.

Ari Suryono disangkakan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus yang sama.

Ke-11 tersangka itu adalah Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri