Menuju konten utama

KPK Panggil Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Besok

KPK memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono terkait dugaan kasus pemotongan insentif ASN.

KPK Panggil Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Besok
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Gus Muhdlor dan Ari akan diperiksa sebagai saksi, Jumat (2/2/2024).

“Khusus untuk besok, bertempat di Gedung Merah Putih ini kami sudah melakukan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, penyidik akan mengonfirmasi kepada Gus Muhdlor dan Ari atas sejumlah fakta yang didapat dari penetapan tersangka Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah temuan yang didapat dari penggeledahan di Sidoarjo beberapa hari lalu.

“Kita masih mengonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Ali.

Ali menjelaskan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan dokumen dan uang tunai yang masih dalam penghitungan. Tetapi, dia tidak menampik informasi adanya atribut politik yang ditemukan.

“Kami butuh konfirmasi dahulu uang itu kaitannya dengan apa,” tutur Ali.

Ali menjelaskan, saat ini pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada 12 orang. Dia memastikan, pengembangan masih terus dilakukan penyidik. Dia juga mengimbau kepada Gus Muhdlor dan Ari, agar kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Apabila tidak diindahkan, maka akan ada proses lebih lanjut yang dipertimbangkan penyidik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, kasus korupsi itu bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak Rp1,3 triliun. Kemudian, para aparatur sipil negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo bakal mendapatkan dana insentif.

Siska Wati kemudian memotong data insentif dari para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menurut Ghufron, pemotongan itu salah satunya mengalir ke Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD [Kabupaten Sidoarjo] dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Kepada para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, terang-terangan mengaku bahwa akan ada pemotongan insentif. Namun, dia melarang para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas pemotongan insentif itu, termasuk dibahas di aplikasi WhatsApp.

Ghufron menjelaskan Siska Wati memotong 10-30 persen insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, pada 2023, Siska Wati mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," ungkap Ghufron.

Baca juga artikel terkait SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin