Menuju konten utama

Kepala BPPD Sidoarjo Tiba di Gedung KPK terkait OTT di Sidoarjo

Penyidik KPK juga memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, alias Gus Muhdlor pada hari ini, Jumat (2/1/2024), namun belum hadir.

Kepala BPPD Sidoarjo Tiba di Gedung KPK terkait OTT di Sidoarjo
Kepala Badan Penerima Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kepala Badan Penerima Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/1/2024). Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK terlihat pada pukul 09.56 WIB.

Dia datang dengan mengenakan batik, jaket dan celana hitam, topi, serta masker yang menutupi wajahnya. Dia datang tanpa memberikan keterangan apapun.

Pemeriksaan Ari dilakukan terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaannya pun dilakukan pertama kali usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan seorang tersangka.

“Betul, saksi Ari Suryono sudah hadir,” kata Ali saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (2/2/2024).

Pemanggilan saksi hari ini tidak hanya dilakukan kepada Ari. Penyidik KPK juga memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, alias Gus Muhdlor.

Meski dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, hingga saat ini Gus Muhdlor belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Bupati Sidoarjo belum [datang],” ucap Ali.

Padahal, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, sebelumnya berjanji bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dirinya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.

"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," kata Bupati Ahmad Muhdlor usai menjadi Inspektur upacara Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan konstruksi perkara kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ada setidaknya 11 orang yang ditangkap dalam OTT KPK di Sidoarjo.

Ke-11 orang itu yakni, Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

"Tim penyidik menahan tersangka SW [Siska Wati] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ia menyebutkan, kasus korupsi itu bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak Rp1,3 triliun. Atas perolehan ini, para aparatur sipil negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo bakal mendapatkan dana insentif.

Siska Wati kemudian memotong data insentif dari para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menurut Ghufron, pemotongan itu salah satunya mengalir ke Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD [Kabupaten Sidoarjo] dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Kepada para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati terang-terangan mengaku bahwa akan ada pemotongan insentif. Namun, ia melarang para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas pemotongan insentif itu, termasuk dibahas di aplikasi WhatsApp.

Kata Ghufron, Siska Wati memotong 10-30 persen insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," ungkap Ghufron.

Pada 2023, Siska Wati mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto