Menuju konten utama

Kepala Bapanas Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi di Kementan

Arief klaim dapat memastikan ia tidak pernah menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan perkara di Kementan.

Kepala Bapanas Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi di Kementan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers saat melakukan SPHP, Rabu (13/9/2023). tirto.id/Faesal Mubarok.

tirto.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.51 WIB.

Pemeriksaan Arief dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan Arief dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“(Pemeriksaan) tentang Pak SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan teman-teman di Kementerian Pertanian,” kata Arief saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

Menurut Arief, dirinya dapat memastikan tidak pernah menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan perkara di Kementan.

“Insyaallah enggak. Insyaallah,” tutur Arief.

Dijelaskan Arief, dirinya baru diangkat sebagai Kepala Bapanas pada Februari 2022. Memang, di saat dirinya sudah menjabat, perbuatan dugaan korupsi SYL dan tersangka lainnya sudah dilakukan, karena sejak 2019.

Dia kembali menegaskan, Bapanas juga merupakan institusi yang terpisah dari Kementan. Dengan demikian, tidak berada di bawah SYL sebagai mentan kala itu.

“Enggak, saya kan menjadi kepala badan pangan nasional, 21 Februari 2022. Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian,” ujar Arief.

KPK memanggil Arief pertama kalinya pada Jumat (26/1/2024). Namun, pada pemanggilan pertama itu dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum menerangkan apa materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Arief. Dia juga belum merilis siapa saja saksi lainnya yang diperiksa hari ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz