Menuju konten utama

Biaya Vaksin COVID-19 Ditanggung Pemerintah Alias Gratis

Biaya vaksin COVID-19 ditanggung oleh pemerintah alias gratis atau  tidak dikenakan biaya sama sekali.

Biaya Vaksin COVID-19 Ditanggung Pemerintah Alias Gratis
Ilustrasi Vaksin Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Presiden Jokowi menyatakan vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kalkulasi ulang kebijakan pemerintah.

"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," tegas Jokowi.

Sebelumnya pemerintah berencana akan menanggung biaya vaksin COVID-19 sebesar 50 persen dan sisanya ditanggung secara mandiri oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Ini masih tentatif ya, jadi kemungkinan 50:50," kata dia di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurut Menko PMK, saat ini pemerintah masih mengkaji alokasi besaran biaya vaksin COVID-19 yang akan ditanggung dan belum diputuskan.

"Tadi sudah ada rapat dengan Presiden terkait evaluasi alokasi berapa nanti yang harus ditanggung pemerintah dan berapa yang mandiri," kata Muhadjir Effendy.

Kemudian, lanjut dia, diperkirakan akan ada 182 juta vaksin dari jumlah semula 107 juta vaksin yang akan diberikan pada masyarakat untuk menangani COVID-19.

Untuk pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan akan diprioritaskan bagi tenaga medis dan tenaga nonmedis yang berjuang di garda terdepan menangani COVID-19.

"Selain itu, vaksin juga akan diprioritaskan kepada mereka yang berada di ujung tombak pemulihan ekonomi," ujar dia.

Artinya, pemerintah juga tengah mempertimbangkan prioritas pemberian vaksin kepada pedagang pasar, pelayan toko, karyawan hingga pelaku UMKM.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut mengatakan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan, berkemungkinan biaya vaksin akan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Jadi mandiri itu bukan berarti dia bayar sendiri, tapi ada mandiri yang menjadi tanggung jawab perusahaan," katanya.

___________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH