tirto.id - Koalisi lintas agama yang tergabung dalam Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama 19 tahun. Desakan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR bersama lima rekomendasi pengetatan perlindungan hak adat.
Bagi IRI Indonesia, penantian selama 19 tahun menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat bukan lagi soal kurangnya dasar hukum atau dukungan publik. Yang dibutuhkan saat ini adalah keputusan politik untuk menghadirkan perlindungan nyata.
“Pertanyaan berikutnya adalah apa yang masih menghalangi pengesahannya sehingga sampai hari ini masih belum disahkan, ketika konstitusi, ilmu pengetahuan, masyarakat adat, komunitas lintas iman, dan suara moral telah berjalan bersama dalam arah yang sama,” ujar perwakilan IRI Indonesia, Hening Parlan, dalam live streaming di TVR Parlemen, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam paparannya, IRI menyampaikan lima rekomendasi yang dinilai perlu menjadi ruh dari RUU Masyarakat Adat. Pertama, menetapkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Kedua, menghadirkan mekanisme pengakuan masyarakat adat yang sederhana, partisipatif, dan tidak membebani komunitas adat.
Ketiga, memastikan RUU Masyarakat Adat sebagai lex specialis yang mampu mengharmonisasi berbagai regulasi sektoral yang selama ini kerap tumpang tindih dan memicu konflik tenurial. Keempat, memperkuat perlindungan hak perempuan adat, kebudayaan, serta agama dan kepercayaan lokal. Kelima, mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU agar tidak terus tertunda.
Menurut IRI, keterlambatan pengesahan berimplikasi langsung pada meningkatnya konflik lahan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, hingga kerusakan ekologis.
“Bila setiap tahun terlambat untuk disahkan, maka berarti pertambahnya konflik dan hilangnya ruang-ruang yang saya sebutkan sebelumnya,” kata Hening Parlan, dalam live streaming di TVR Parlemen, Kamis.
Pandangan serupa disampaikan Gatot Supangkat dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah. Gatot Supangkat menilai pengakuan masyarakat adat harus diwujudkan melalui mekanisme yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum.
“Pengakuan masyarakat adat ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang sederhana, partisipatif, dan tidak membebani komunitas adat dengan proses administrasi yang panjang,” ujar Gatot Supangkat, dalam live streaming di TVR Parlemen, Kamis.
Melalui lima rekomendasi itu, kelompok lintas agama ingin memastikan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menjadi simbol pengakuan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, dan penyelesaian konflik yang selama ini membayangi komunitas adat. Karena itu, mereka mendesak DPR segera mengakhiri penantian 19 tahun pembahasan RUU tersebut.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































