tirto.id - Biaya perpanjang SIM C kini tidak hanya sebesar penerbitan kartunya saja. Pemohon juga mesti menyiapkan dana untuk pembayaran biaya tambahan. Berapa biaya perpanjang SIM C dan rinciannya?
Di masa sekarang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara daring. Pemilik SIM C bisa mempersiapkan segala persyaratannya perpanjangan dari rumah. Mereka pun tidak perlu ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi) jika ingin nantinya kartu SIM dikirim ke rumah.
Kemudahan perpanjang SIM C online dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini diunduh ke smartphone.
Syarat Perpanjang SIM C Online
Perpanjang SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemilik SIM tidak perlu lagi melakukan ujian tulis atau pun ujian praktik. Mereka tingga memenuhi segala persyaratan untuk bisa mengajukan SIM C baru.
Ada dua syarat tambahan yang mesti dilalui oleh pemohon perpanjang SIM C, yautu hasil dari pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan tes psikologi. Keduanya dapat dilakukan secara online.
Pemeriksaan kesehatan meliputi tes penglihatan, tes pendengaran, tes fisik umum, dan tes tekanan darah. Ada pun tes psikologi dipersyaratkan untuk mengukur kesiapan mental pengemudi dalam berkendara secara aman saat berada di jalan.
Jika dihimpun secara keseluruhan, perpanjang SIM C online memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Kartu SIM C lama
- e-KTP
- Hasil tes pemeriksaan kesehatan online (e-rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi online
- Foto tanda tangan
Biaya Perpanjang SIM C Online Terbaru
Perpanjang SIM C online memiliki beberapa komponen penyusunnya. Komponen tersebut meliputi biaya penerbitan SIM C baru, biaya e-rikkes, biaya tes psikologi, hingga biaya ongkos kirim jika kartu dikirim ke alamat rumah atau kantor.
Total biaya perpanjang SIM C kurang lebih sebagai berikut:
1. Biaya penerbitan SIM C baru: Rp75.000
2. Biaya e-rikkes melalui website erikkes.id: kurang lebih Rp60.000 (mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon)
3. Tes psikologi melalui website eppsi.id: Rp48.500
Jika diakumulasi, pemohon perpanjang SIM C minimal mesti menyiapkan dana Rp183.500. Total ini belum ditambah dengan ongkos kirim.
Cara Perpanjang SIM C Online
Sejak April 2021, Polantas mengembangkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang izin SIM. Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore untuk hp Android atau AppStore pada ponsel iOS.
Selama proses perpanjang SIM C, pengendara cukup mengisi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Selain itu, ia juga harus mengisi nomor ponsel dan alamat email aktif di aplikasi SINAR.
Tahapan melakukan perpanjangan SIM C online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gawai yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone, dapat mengakses AppStore.
- Buka aplikasi dan melakukan registrasi jika belum terdaftar.
- Tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.
- Setelahnya, aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut. Dalam tahap ini, pengguna perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
- Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.
- Pilih menu "SINAR" pada aplikasi tersebut.
- Pilih menu perpanjangan SIM.
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM C, serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pengendara diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar