tirto.id - Polisi menyatakan uji coba penambahan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) diberlakukan di tujuh daerah.
Menurut Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6/2024), ketujuh daerah itu adalah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masyarakat yang akan membuat SIM di tujuh daerah itu harus menjadi anggota aktif JKN.
"Akan dilakukan uji coba mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," kata Faisal.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan memberlakukan pemadanan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan penertiban data pribadi warga Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan pemadanan ini akan menyatukan data NIK, KTP, SIM, NPWP, dan BPJS menjadi satu data. Dengan begitu, penyelarasan data kependudukan menjadi lebih mudah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga bakal mengintegrasikan seluruh layanan keadministrasian publik ke dalam satu aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Direktur Utama Peruri Digital Security (PDS), Teguh Kurniawan Harmanda, menyebut layanan aplikasi government technology (GovTech) tersebut bakal diluncurkan pada awal Oktober 2024.
Sementara uji coba layanan aplikasi tersebut versi Beta bakal dilakukan pada Juli 2024 mendatang. Pada Juli, kesiapan aplikasi SPBE baru terpersentase sebesar 70 persen dari semua layanan yang ditawarkan.
"Memang kita masih berprogres, berproses, untuk bisa menuju Oktober dan akhir tahun” kata Teguh dalam media briefing di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Harapannya, kata Teguh, aplikasi yang menyatukan seluruh layanan pemerintah dapat memuat sembilan layanan prioritas, yakni kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia (SDI), transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi