tirto.id - Bank Indonesia akan melonggarkan nilai uang muka terhadap kredit kepemilikan rumah (KPR) berdasarkan jenis properti pada 2018, melalui penyempurnaan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset (loan to value/LTV).
Gubernur BI Agus Martowardjo mengatakan relaksasi LTV yang diperluas berdasarkan jenis properti bertujuan untuk meningkatkan kredit di sektor properti. Saat ini, LTV properti di Indonesia tergolong tinggi ketimbang negara lainnya sebesar 70-80 persen.
“Ke depannya, kami akan memperkuat kebijakan Loan to Value [LTV] melalui penerapan LTV secara targeted,” kata Agus dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Untuk diketahui, beleid menyangkut LTV tertuang di Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 tentang LTV untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Saat ini, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70 sebesar 85 persen dari total harga rumah tapak. Lalu, rumah kedua sebesar 80 persen, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 75 persen.
Dengan penetapan LTV tersebut, uang muka rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70 sebesar 15 persen dari total harga rumah tapak, rumah kedua sebesar 20 persen, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 25 persen.
Sebelumnya, BI juga mewacanakan pelonggaran LTV berdasarkan wilayah atau LTV spasial. Dalam kajian BI, besaran LTV akan disesuaikan dengan tingkat non performing loan (NPL) di masing-masih daerah.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Agung DH