tirto.id - Bank Indonesia menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19," Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya, Jumat (9/7/2021).
Batas penarikan tunai sesuai ketentuan baru dari BI adalah sebagai berikut:
Sesuai ketentuan baru, batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dinaikkan dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
"Untuk kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," jelas Erwin.
BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Editor: Gilang Ramadhan