Menuju konten utama

BGN akan Tutup Sementara SPPG yang Belum Daftar SLHS ke Dinkes

Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan dalam menyajikan MBG.

BGN akan Tutup Sementara SPPG yang Belum Daftar SLHS ke Dinkes
Petugas keamanan pangan (food safety) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan melakukan uji kualitas terhadap sampel menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulsel di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum kunjung mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Nanik menilai kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting sebab persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Bahkan, katanya, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” kata Nanik.

Lebih lanjut, menurut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperoleh Nanik pada Jumat (7/11), dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.

Atas laporan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan.

Nanik menjelaskan bahwa SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Regulasi SLHS juga disebutnya telah diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto