tirto.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara milik remaja berusia 16 tahun berinisial RJT ke Kejaksaan Tinggi terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (30/5/2018).
Argo menjelaskan, penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. "Untuk kasus RJT, hari ini berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi. Tadi jam 12.30 WIB sudah kami kirim," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirimkan sudah lengkap atau belum. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Kejaksaan.
Argo juga belum mau menjelaskan hasil penyelidikan polisi soal pelaku yang menyebarkan video RJT di media sosial. Namun, Argo menegaskan bahwa teman-teman RJT yang juga terlibat dalam pembuatan video masih berstatus sebagai saksi.
"Itu teknis ya. Biar penyidik bekerja tunggu saja," katanya lagi.
Kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus penghinaan yang dilakukan seorang remaja berinisial RJT terhadap Presiden Jokowi. Dari hasil gelar perkara tersebut, kepolisian masih belum menambahkan lima orang rekan RJT menjadi tersangka sampai hari ini.
“Temannya sementara masih saksi, mereka sudah diperiksa,” katanya di Polda Metro Jaya hari Senin (28/5/2018).
Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa keterangan dari para saksi, termasuk dari pihak sekolah dan keterangan ahli. Argo sendiri tidak menyampaikan saksi mana lagi yang akan diperiksa setelah 8 saksi tersebut.
"Saya sampaikan bahwa untuk hari ini kita telah melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus RJT, anak yang berhadapan dengan hukum. Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Ada delapan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya lagi.
RJT saat ini sudah dititipkan ke panti di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Argo mengatakan, RJT tak bisa ditahan karena Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, dalam aturannya, anak yang berada di atas 14 tahun dan masih di bawah umur baru bisa ditahan apalagi ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
RJT dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam aturannya, siapa yang membuat, menstransimisikan, dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan atau ancaman dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan pasal ini, kemungkinan orang yang merekam RJT dan menyebarkan videonya bisa ikut terjerat pidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto