Menuju konten utama

Tersangka Penghina Jokowi Punya 30 Akun Medsos Palsu

Tersangka penghina Presiden Jokowi, yang merupakan warga Medan, yakni MBF (18) memiliki 30 akun media sosial palsu. Menurut Polisi, akun-akun palsu itu selama ini juga aktif menyebarkan ujaran kebencian. 

Tersangka Penghina Jokowi Punya 30 Akun Medsos Palsu
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Setpres.

tirto.id - Penyidik Polrestabes Medan menemukan bukti bahwa tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, MBF (18) memiliki 30 akun media sosial palsu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, diduga warga Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, itu membuat 30 akun palsu untuk menyebarkan kebencian.

Akun palsu milik MBF itu, menurut dia, beberapa diantaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Novita Wulandari, dan Bekti Harahap.

"Kemudian, Ridho MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, Sdaaaw, Danial Emran, Jokowi PKI dan Ichbat Harly," ujar Febriansyah.

Ia mengatakan, akun-akun palsu itu sebelumnya pernah diselidiki oleh Mabes Polri. Salah satunya adalah Republik Badut.

"Tersangka membuat akun palsu tersebut, sejak tahun 2012," kata Febriansyah.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara dan menyebarluaskan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, pada Senin (21/8/2017), mengatakan MBF menggunakan nama Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan dan ujaran kebencian itu.

Dalam media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-72 dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo. Selain itu, MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menangkap MBF pada Jumat (18/8/2017) di rumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Medan. "Dia ditangkap atas dugaan menghina lambang negara, Presiden RI, dan institusi Polri," kata Paulus.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit laptop yang diduga digunakan tersangka untuk mengedit foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk dengan kapasitas 16 GB yang berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom