tirto.id - Sejak awal September, Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah menutup 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ia mengerahkan TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menggelar operasi besar-besaran guna menutup jalur “penyelundupan” timah yang ditambang tanpa izin.
Di hadapan sejumlah pimpinan partai politik, Prabowo menjelaskan operasi penutupan tambang timah ilegal dan blokade jalur-jalur penyelundupan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, Provinsi Babel, bakal menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp22 triliun pada periode September-Desember 2025, bahkan Rp45 triliun sampai tahun depan.
"Bangka Belitung cukup lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia. Itu terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal. Mulai tanggal 1 September kemarin, saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Bangka Belitung, menutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah diselundupkan. 80 persen timah, kita, kita tutup!," kata Prabowo, di Jakarta, Senin (29/9/2025), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, selama ini para penyelundup menggunakan berbagai siasat untuk mengeluarkan hasil timah dari tambang-tambang ilegal ke luar Pulau Bangka dan Pulau Belitung, diantaranya menggunakan perahu-perahu kecil sampai dengan kapal-kapal penumpang seperti kapal ferry.
"Sekarang tutup, tidak bisa keluar, sampan pun tidak bisa keluar," tutur Prabowo.
Di lain sisi, ia pun menyoroti potensi mineral tanah jarang (rare earth) yang terkandung dalam limbah tambang timah di Babel. Oleh karenanya Prabowo memerintahkan Bea Cukai untuk merekrut ahli-ahli kimia sehingga mereka dapat mengidentifikasi kandungan tanah jarang dari material limbah bekas tambang timah.
"Ini saya sekarang perintahkan Bea Cukai itu harus merekrut beberapa ahli kimia supaya (bisa) ngecek. Dia lihat pasir, padahal pasir ini nilainya luar biasa. Di bidang lain juga sama, nikel, batu bara, bauksit, hampir semua terdapat tambang-tambang ilegal yang sangat besar dan banyak. Ini saya perintahkan untuk segera ditertibkan, dibersihkan tambang ilegal, atau diambil alih negara," katanya.

Prabowo mengaku optimistis aksi "bersih-bersih" tambang ilegal itu dapat mencegah kebocoran-kebocoran uang negara, sehingga penerimaan negara dapat bertambah. "Ini menjanjikan bahwa bila kita tegakkan ini Insya-Allah penerimaan negara jauh lebih besar, kebocoran kita tutup sehingga negara akan makmur," sambung dia.
Penambangan timah memang bukan hal asing dan baru di Babel. Merujuk pada Booklet Tambang Timah 2020 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), wilayah itu bahkan tercatat sebagai penghasil timah terbesar di RI.
Dari total 537 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Indonesia pada 2020, sebanyak 504 di antaranya terdaftar di Babel. Secara lebih rinci, 502 merupakan IUP Operasi Produksi dan 2 lainnya adalah IUP Eksplorasi. Cadangan logam timah juga tercatat sebagian besar terdapat di Babel, yakni menyentuh 91 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, IUP Eksplorasi sendiri adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Sederhananya, IUP eksplorasi lebih fokus pada kegiatan penyelidikan awal untuk menentukan kelayakan sumber daya tambang dan IUP operasi produksi mencakup kegiatan produksi dan komersialisasi.
Marak Tambang Inkonvensional Didukung Kebijakan
Penambangan ilegal adalah istilah lain dari pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, atau tambang inkonvensional (TI). Lewat artikel di situs resmi Universitas Bangka Belitung (UBB), Dosen Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi, menjelaskan kalau semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining.
Menurut dia, legal dan ilegalnya pertambangan tidak hanya dikategorikan pada ada tidaknya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ada beberapa versi data jika kita bicara soal penambangan timah ilegal atau TI di Babel. Priatno dan Husno (2009) dalam studinya berjudul "Penambangan Timah Inkonvensional: Dampaknya terhadap Kerusakan Biodiversitas Perairan Umum di Pulau Bangka”, menyebut, pada tahun 2002, jumlah tambang timah inkonvensional mencapai sekira 6.000 unit yang tersebar di seluruh Pulau Bangka.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dalam laporannya, "Tiga Abad Melayani Dunia: Potret Tambang Timah Bangka Belitung", tahun 2009, bahkan mengatakan ada belasan ribu tambang inkonvensional yang saat itu mengeruk timah di Bangka. Ketika smelter (peleburan bijih timah) mulai marak sejak tahun 2004, penambangan inkonvensional kembali booming, mencapai 6.507 unit, dan hanya 199 saja yang mempunyai izin.
Sementara menukil dari Bisnis.com, diketahui jumlah tambang ilegal di Babel per April 2025 menyentuh 1.175 unit. Perinciannya, tambang ilegal di darat Bangka mencapai 175 unit, laut Bangka 890 unit, dan darat Belitung sebanyak 110 unit.
Didukung Kebijakan dan Perda
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, maraknya tambang timah inkonvensional di Babel didukung oleh kebijakan nasional maupun peraturan daerah setempat.
Setelah Reformasi 1998, penambangan timah di Kepulauan Bangka-Belitung yang sebelumnya hanya dikelola PT Timah dan PT Koba Tin, terbuka untuk pertambangan timah rakyat.

Awalnya, hal ini dimulai dari diterbitkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka luas peluang desentralisasi, diikuti UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang tidak memuat timah, sebagai barang yang diatur dan diawasi ekspornya.
“Menperindag mengeluarkan lagi Keputusan Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 yang juga tidak memuat ketentuan timah, sebagai komoditas strategis yang penambangan dan perdagangannya diatur pemerintah pusat. Kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menperindag Nomor 294/MPP/Kep/10/2001 yang tidak memuat tata niaga timah,” tutur Hafiz kepada Tirto, Rabu (1/10/2025).
Peluang pengelolaan timah tersebut disambut Pemerintah Provinsi Bangka-Belitung dengan diterbitkannya Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang disusul dengan SKEP Bupati Bangka No. 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara dan Prosedur Perizinan Usaha Pertambangan.
Tak cuman itu, ada juga Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan Barang Strategis, Perda Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral Ikutan Lainnya, serta SKEP Bupati Bangka No. 540.K/271/Tamben/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Pengolahan dan Penjualan. Aturan tersebut kemudian disusul dengan Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong.
“Keluarnya aturan tersebut, memicu berkembangnya model pertambangan rakyat yang disebut dengan Tambang Inkonvensional. Tidak konvensional karena praktik pengelolaan biji timah tidak mengantongi izin resmi, menambang di lokasi kawasan lindung, peralatan yang tidak memenuhi standar, dan kegiatan setelahnya yang tidak memperhatikan galian bekas penambangan (rehabilitasi),” lanjut Hafiz.
Dampak Ekologis Tambang Timah
Kepulauan Bangka-Belitung memang bagai “gula” yang setiap hari dan setiap jengkal tanah dan lautnya dilahap hingga hari ini. Baik oleh pengusaha dan penambang lokal maupun dari luar Babel, timah di wilayah itu seperti terus menerus dikeruk.
“Dibukanya keran penambangan rakyat merubah lanskap ekonomi masyarakat Bangka Belitung dari petani lada, nelayan pesisir beralih ke pertambangan timah. Peralihan corak produksi tersebut dipercepat akibat konflik perebutan ruang akibat ekspansi penambangan timah,” tutur Hafiz.
Padahal, seperti penambangan lainnya, tambang timah juga berdampak secara destruktif terhadap lingkungan. Maraknya penambangan timah ini diperkirakan Walhi Babel turut merusak hutan mangrove. Selama 20 tahun terakhir, sekitar 240.467,98 hektar (tersisa 33.224,83 hektar) di Kepulauan Bangka-Belitung mengalami kerusakan.
“Dari 271 sungai di Bangka-Belitung, baik besar maupun kecil, sebanyak 159 sungai mengalami kerusakan. Dari 657.510 hektar luasan hutan di Bangka-Belitung, sekitar 55 persen mengalami kerusakan atau kondisinya kritis,” lanjut Hafiz.
Walhi mencatat, selama 5 tahun alias sejak 2018-2023, setidaknya ada 15 konflik ruang yang melibatkan 42 desa akibat aktivitas pertambangan timah. Sepanjang tahun hasil tangkapan nelayan juga semakin menurun, serta ratusan nelayan tidak lagi melaut. Jutaan meter kubik limbah dikatakan Hafiz tumpah ke darat dan laut sebagai akibat aktivitas pertambangan timah.
Apalagi, sekitar 90 persen kolong (eks tambang) yang terdapat di Bangka Belitung dimanfaatkan warga sebagai sumber air baku, seperti air minum, mandi, mencuci peralatan rumah tangga dan pakain, serta kakus (MCK), yang sangat mengganggu kesehatan jangka pendek maupun panjang.
“Bahkan sejumlah PDAM memanfaatkan air kolong, seperti PDAM Merawang, Kabupaten Bangka,” tutur Hafiz. Singkatnya, akibat masifnya tambang timah, Babel juga mengalami krisis air bersih.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






























