tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuka peluang untuk memeriksa 25 polisi yang telah diperiksa Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri terkait tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Belum, kami belum mengagendakan tetapi tidak tertutup kemungkinan [diperiksa]," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (5/8/2022) dilansir dari Antara.
Sejauh ini, kata Beka, Komnas HAM akan bekerja berdasarkan tahapan yang ada. Khusus hari ini, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan uji balistik. Namun, jika Tim Siber datang, Komnas HAM langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.
"Tapi kalau ditanya soal 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan," kata Beka.
Terkait pemeriksaan uji balistik, Komnas HAM akan mendalami beberapa hal misalnya penggunaan peluru, register senjata atas nama siapa, kemudian apakah ada peluru yang pecah atau tidak.
Beka mengatakan apabila ada peluru yang pecah, apakah polisi menemukan pecahannya atau tidak, terrmasuk mengonfirmasi temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Hingga saat ini Beka mengaku belum mendapatkan keterangan siapa saja yang akan hadir termasuk jumlah personel yang datang ke Kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan.
"Namun yang jelas mereka sudah konfirmasi pagi ini akan datang ke Komnas HAM," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan 25 personel Polri tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.
Berdasar penyidikan timsus, ada 25 polisi yang tidak profesional mengusut perkara kematian Brigadir Yosua. Ke-25 polisi itu terdiri dari 3 Brigjen, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama, 5 Bintara dan Tamtama, sisanya anggota Polres, Polda, dan Bareskrim.
Sigit menegaskan Polri ingin semua proses bisa berjalan dengan baik, maka terhadap 25 personel yang dianggap menyalahi aturan itu bakal menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sedangkan bila ditemukan dugaan tindak pidana, maka timsus bakal memproses hal tersebut.