tirto.id - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer sesuai dengan temuan Komnas HAM.
"Itu wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa dia melakukan tembakan itu," kata Taufan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya Bharada Eliezer telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir Yosua.
Namun demikian, Komnas HAM tak menutup kemungkinan jika Bharada E tak hanya sendiri dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Malam ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan," sambung Andi.
Hingga kini ada 42 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky