Menuju konten utama

Komnas HAM Bicara Peluang Tersangka Lain di Kasus Brigadir J

Penetapan tersangka Bharada E disebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM.

Komnas HAM Bicara Peluang Tersangka Lain di Kasus Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) didampingi komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapus Dokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Karumkit RS Bhayangkara Polri Brigjen Pol Hariyanto memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim forensik Polri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer sesuai dengan temuan Komnas HAM.

"Itu wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa dia melakukan tembakan itu," kata Taufan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya Bharada Eliezer telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir Yosua.

Namun demikian, Komnas HAM tak menutup kemungkinan jika Bharada E tak hanya sendiri dalam peristiwa penembakan tersebut.

"Pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Malam ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan," sambung Andi.

Hingga kini ada 42 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky