tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyorot pemeriksaan dan mutasi 25 polisi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemindahan personel itu lantaran mereka dianggap tidak profesional ketika menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan upaya itu merupakan cara pimpinan Polri 'membersihkan tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi kepolisian.
“Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka,” ujar dia via keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Mutasi ini dilakukan terhadap satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.
Kemudian IPW meminta Tim Khusus untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 personel itu. Sebab mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan saat bertugas.
Hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tanggal 18 Mei 2021.
“Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin dan peraturan etika Polri,” sambung Sugeng.
Sementara Kapolri menegaskan bahwa pihaknya ingin semua proses bisa berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang telah diperiksa, kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Sigit.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky