Menuju konten utama

Beda Sikap UGM Merespons Kasus Florence dan Pelecehan Seksual

Pada 2014, Komisi Etik FH UGM segera memberi sanksi skorsing untuk Florence. Kasus "Agni" diproses lamban.

Beda Sikap UGM Merespons Kasus Florence dan Pelecehan Seksual
Seorang pengendara motor melintas di bundaran Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (7/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - “Kami ingin hukuman tegas untuk pelanggaran berat. Dalam kasus Agni [bukan nama sebenarnya], penyintas ingin pelaku diberhentikan sebagai mahasiswa,” kata Cornilia Natasya, koordinator aksi Kita Agni, kepada reporter Tirto, pada Jumat (9/11/2018).

Aksi bertajuk “Kita Agni” yang digagas Natasya dan kawan-kawan ini pertama kali digelar di Taman San Siro, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM), pada Kamis pagi (8/11/2018). Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan keresahan terhadap kasus yang menimpa Agni.

"Kita Agni" yang terdiri dari berbagai pihak dan mendukung penuntasan kasus ini, kecewa terhadap respons UGM dalam menangani kekerasan seksual. Sebab, terduga pelaku berinisial HS terdaftar sebagai peserta wisuda UGM pada November. Hal ini dinilai tidak adil, sebab ia yang notabene terlibat kasus pemerkosaan bisa dengan mudah lulus tanpa menjalani sanksi berat.

UGM juga dianggap terlalu lamban dalam memproses kasus ini. Padahal, tim investigasi kasus Agni sudah menyerahkan rekomendasi berisi sanksi untuk pelaku sejak Juli 2018, tapi belum mendapat keputusan dari rektorat.

Natasya juga menyayangkan cara Nizam, dekan Fakultas Teknik UGM merespons dengan menyayangkan keberanian Agni mengungkap kasusnya. “Saya sangat menyayangkan dari media internal [BPPM Balairung UGM] mem-blow up [kasus pemerkosaan] dan seolah-olah ada pembiaran, padahal sama sekali tidak,” kata Nizam, seperti dikutip Detik.

Selain menyayangkan sikap Nizam itu, Natasya menilai proses penanganan kasus Agni simpang siur, tidak transparan, serta tidak berpihak pada korban.

Langkah yang diambil UGM dalam menangani kasus Agni dan HS diawali dengan membentuk tim investigasi sebagai pencari fakta dan merumuskan rekomendasi sanksi untuk pelaku. Namun, Natasya menilai sanksi itu belum semuanya dijalankan.

Beda Perlakuan antara Kasus Florence, EH, dan Agni

Pada 2014 lalu, sebagian masyarakat Yogyakarta dibuat marah dengan status Florence Sihombing di media sosial Path. Melalui statusnya yang diunggah pada 28 Agustus 2014, Florence dianggap menghina masyarakat Yogyakarta.

Beberapa organisasi masyarakat ramai-ramai melaporkan Florence ke Polda DIY. Ia terancam pidana UU ITE, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian.

Tak berselang lama, pada awal September 2014, Komisi Etik Fakultas Hukum UGM memberi sanksi skorsing satu semester untuk Florence. Komite etik menyimpulkan perbuatan Florence masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

“Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata Paripurna, dekan Fakultas Hukum UGM saat itu, seperti dikutip Antara, 2 September 2014.

Sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan dekan untuk mengambil keputusan.

Tak hanya itu, Florence juga divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Bambang Sunanto menilai, Florence terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi penghinaan terhadap warga Yogyakarta.

Kasus Florence tuntas, baik secara sanksi etik dari pihak kampus, maupun proses pidana yang berlangsung di pengadilan. Sayangnya, UGM membutuhkan proses yang lebih lama untuk menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswanya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Beda persoalannya, kriminal murni dan hal semacam ini. Sebab saya sangat paham betul bagaimana posisi penyintas berbeda dengan kasus Florence, tidak bisa dibandingkan,” kata Kepala Bidang Humas dan Protokol UGM Iva Ariani, kepada reporter Tirto, Kamis (8/11/2018).

Iva pun menampik tudingan UGM lamban dan tak serius dalam menangani kasus ini. Sebab, setelah UGM mendapat laporan kasus ini saat KKN pada 2017 lalu, terduga pelaku langsung ditarik dari lokasi KKN dan rektorat langsung membentuk tim investigasi.

Menurut Iva, proses penanganan kasus tidak hanya berjalan baru-baru ini, tapi sudah berlangsung lama. “Kenapa lama? Ya kami mempertimbangkan banyak hal, harus berhati-hati karena ini menyangkut perasaan, menyangkut penyintas,” kata Iva.

Kasus kekerasan seksual yang dialami Agni ini bukan yang pertama kali terjadi di UGM. Sebelumnya, bahkan melibatkan dosen bernisial EH yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Kasus ini sempat ramai dan diberitakan The Jakarta Post pada Juni 2016.

Saat itu, The Jakarta Post menurunkan kisah korban EH yang bernama Maria. Menurut Maria, EH mengundangnya untuk konsultasi makalah di sebuah pusat studi dalam kampus pada pukul 8 malam. Dalam sesi konsultasi itu, Maria dikejutkan ulah EH yang tiba-tiba menggerayangi payudaranya dan menempelkan penis ke tubuhnya.

Korban EH ternyata bukan cuma Maria. Dalam surat pembaca ke The Jakarta Post, Margaretta Sagala, mantan mahasiswi EH, juga menceritakan pengalaman buruk. "Ironisnya, EH adalah orang yang mengajari saya teori-teori feminis. EH tahu kebanyakan korban pelecehan seksual tidak akan melapor," tulis Margaretta.

Lebih ironis lagi, menurut sejumlah mahasiswa yang kami tanyakan di lingkungan UGM, EH masih bekerja di kampus. Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan, EH cuma diberi sanksi pemberhentian mengajar sementara dan tak diizinkan membimbing skripsi.

Erwan berkata tidak bisa memecat dosen cabul karena kewenangan itu ada pada Kementerian Ristekdikti dan Badan Kepegawaian Negara.

"Bisa saja rekomendasi sampai ke sana, tapi ada tahapannya, dari penonaktifan sampai konseling ke lembaga, yang bisa konseling untuk memperbaiki sikap,” ujar Erwan, Juni lalu.

Soal kasus Agni, Erwan pun mengakui rekomendasi sanksi memang belum dijalankan dengan baik oleh pihak-pihak terkait, termasuk HS. Hal ini yang memunculkan aksi “Kita Agni” dan memantik keberanian penyintas berharap keadilan melalui laporan lembaga pers mahasiswa, Balairung.

"Rekomendasi tidak dilaksanakan dengan cukup baik sehingga saya paham bahwa penyintas merasa tidak puas atau tidak diperlakukan dengan adil," ujar Erwan, Kamis (8/11/2018) di Taman San Siro, Fisipol UGM.

Ia menegaskan, dalam beberapa kesempatan anggota tim investigasi sudah mengingatkan agar hasil rekomendasi segera dilaksanakan pihak-pihak terkait. Sebetulnya, menurut Erwan, rektorat sudah memberikan sanksi kepada HS, yaitu penundaan KKN, penundaan nilai KKN, kewajiban melakukan konseling, hingga menunda kelulusan.

Erwan menyebut, sejak kasus dosen EH yang terungkap pada 2016 lalu, Fisipol dan UGM sudah melakukan pembenahan, memberikan sanksi dan menjelaskan terkait kekerasan seksual dan akademik kepada setiap mahasiswa baru.

Namun, UGM belum punya aturan soal pelecehan seksual, seperti sanksi bagi pelaku. Kebanyakan kasus yang terungkap cuma diselesaikan lewat jalur damai, tanpa sanksi tegas. Hal ini diakui Iva Ariani. Menurutnya aturan soal kekerasan seksual itu baru dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

“Ya itu kami siapkan, ada manajemen etik, berdasarkan SK rektor itu kami buat turunan. Sudah ada tim, kami sedang berproses untuk itu, modulnya belum jadi, karena itu prosesnya panjang,” kata Iva.

Hal yang sama juga ditegaskan Erwan. Menurutnya saat ini sudah ada SK Rektor mengenai kasus kekerasan seksual dan kekerasan akademik, apakah itu termasuk pelanggaran berat, sedang, ringan, dan bentuk-bentuk sanksinya sudah ada. Namun, Erwan tidak mengungkap perbuatan HS masuk dalam kategori yang mana.

"Di dalam rekomendasi saya kira sudah ada pelaku termasuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan," pungkas Erwan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani