Menuju konten utama

Beda Rapid Test dan PCR Test untuk Deteksi Virus Corona COVID-19

Tidak semua orang dapat melakukan tes dengan metode PCR ini. Hanya mereka yang berisiko saja yang akan diuji.

Beda Rapid Test dan PCR Test untuk Deteksi Virus Corona COVID-19
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menyerukan agar dilakukannya rapid test sejak Jumat (20/3/2020) lalu di Jakarta Selatan melalui live streaming di akun Youtube Sekretariat Presiden.

Hal ini dilakukan untuk melakukan deteksi dini terkait infeksi virus Corona baru, COVID-19 di masyarakat.

Di sisi lain, ada metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diklaim lebih akurat untuk melakukan pemeriksaan Coronavirus atau COVID-19 tersebut.

Lantas, apa beda rapid test dan metode PCR?

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan praktis tes massal atau rapid test yang dilaksanakan berbasis data menggunakan darah.

"Untuk tes massal kita gunakan darah. Pakai alat kit, kurang dari 2 menit, maka akan bisa tahu hasilnya. Kalau screening [pemeriksaan] positif, akan diperiksa lagi dengan PCR untuk tahu [positif] yang sesungguhnya," ungkapnya.

Dengan menggunakan sampel darah tersebut, rapid test akan mengukur antibodi pasien dan tidak dapat digunakan untuk mendeteksi adanya virus COVID-19 seperti melansir ABS News.

Departemen Kesehatan Filipina berulangkali mengingatkan bahwa kit tersebut rentan terhadap negatif palsu. Pasalnya, alat tersebut mungkin tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi.

Sementara itu, metode PCR yang sering disebut dengan swab test yang menggunakan sampel cairan dari saluran pernapasan bawah sebagai bahan pemeriksaan. Tes ini dilakukan oleh para petugas kesehatan dengan menyeka bagian belakang tenggorokan.

Dari segi waktu pemeriksaan, hasil pemeriksaan dengan rapid test hanya membutuhkan waktu 10 menit hingga 2 jam melansir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, CDC menyebutkan pemeriksaan dengan metode PCR paling cepat membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.

Metode PCR tersebut diklaim memiliki sensitivitas yang lebih tinggi terhadap virus COVID-19.

Pada metode PCR, ketika sampel cairan dari saluran pernapasan bawah tiba di lab, para peneliti mengesktrak asam nukleat di dalamnya. Asam nukleat tersebut mengandung genom virus yang dapat menentukan adanya infeksi atau tidak dalam tubuh.

Kemudian, peneliti dapat memperkuat daerah genom tertentu dengan menggunakan teknik yang dikenal sebagai reaksi berantai transkripsi polimerase terbalik.

Pada dasarnya, hal ini memberi para peneliti sampel besar yang kemudian dapat mereka bandingkan dengan virus Corona baru, yang dikenal sebagai SARS-CoV-2.

Virus SARS-CoV-2 memiliki hampir 30.000 nukleotida, blok bangunan yang membentuk DNA dan RNA.

Sementara itu, tidak semua orang dapat melakukan tes PCR ini. Hanya mereka yang berisiko saja yang akan diuji.

Sedangkan rapid test dimulai dengan pengambilan sampel darah mereka yang dikategorikan berisiko terjangkit.

Jika hasil rapid test negatif maka yang bersangkutan akan diminta mengisolasikan diri sementara waktu dan mengulang tes tersebut 7-10 hari kemudian.

Namun jika hasil rapid test positif maka harus dikonfirmasi dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau metode PCR. Jika tes PCR pun menunjukkan hasil positif, maka orang tersebut akan dirawat di rumah sakit.

Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta alur rapid tes, terdapat tiga kriteria atau ruang lingkup yang dapat mengikuti tes massal deteksi infeksi COVID-19 ini, yaitu:

1. Kontak erat risiko rendah atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan.

2. Kontak erat resiko tinggi atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien terkonfirmasi/ probabel COVID-19.

3. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang telah mengalami gejala COVID-19 yang meyakinkan berupa demam, batuk, hingga sesak napas. Di samping itu ODP juga hendaknya memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal,

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal Indonesia.

Berdasarkan data yang diperbarui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada pukul 15.40 WIB, Kamis (2/4/2020) kemarin, terdapat penambahan kasus positif baru sebanyak 113 pasien.

Penambahan ini membuat total jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 1.790 pasien dan setidaknya 1.508 pasien positif COVID-19 sedang menjalani perawatan.

Sementara itu, jumlah pasien COVID-19 yang berhasil sembuh bertambah menjadi 112 orang.

Namun, angka kasus kematian pasien positif COVID-19 di Indonesia juga meningkat menjadi 170 jiwa.

Hingga hari ini, jumlah provinsi yang tercatat memiliki kasus positif COVID-19 masih sama dengan Rabu kemarin, yakni 32 daerah.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari