Menuju konten utama

Alur dan Prosedur Melakukan Rapid Test di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menginformasikan 100 ribu alat rapid test telah didistribusikan di Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah di DKI Jakarta.

Alur dan Prosedur Melakukan Rapid Test di DKI Jakarta
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test Coronavirus di lima wilayah kota dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.

Dari tes tersebut, setidaknya 17.534 orang mengikutinya hingga Selasa (31/3/2020) dan dari jumlah tersebut 282 dinyatakan positif.

Melalui akun sosial media Instagram resminya, Pemprov DKI Jakarta menginformasikan 100 ribu alat rapid test telah didistribusikan di Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah di DKI Jakarta.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan membuka kesempatan bagi warganya untuk melakukan tes masal ini guna mendeteksi dini infeksi COVID-19 di sejumlah lokasi.

Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta alur rapid tes, terdapat tiga kriteria atau ruang lingkup yang dapat mengikuti tes massal deteksi infeksi COVID-19 ini, yaitu:

1. Kontak erat risiko rendah atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan.

2. Kontak erat resiko tinggi atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien terkonfirmasi/ probabel COVID-19.

3. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang telah mengalami gejala COVID-19 yang meyakinkan berupa demam, batuk, hingga sesak napas. Di samping itu ODP juga hendaknya memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal,

- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal Indonesia.

Prosedur Pemeriksaan Cepat Rapid Test COVID-19

Bagi yang ingin melakukan rapid test Corona, terdapat dua prosedur yang dapat dilakukan yakni pencarian aktif puskesmas kepada pasien dan pencarian pasif puskesmas serta RS.

1. Pencarian aktif puskesmas kepada pasien

· Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk rapid test dengan form PE.

· Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko dan informed consent.

· Melakukan rapid test dan pencatatan

· Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

· Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

· Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

(a) Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, dan

(b) memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

2. Pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit

· Pasien datang berobat ke puskesmas atau rumah sakit

· Kriteria pasien untuk rapid tes ditentukan petugas.

· Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.

· Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi risiko dan informed consent.

· Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.

· Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

· Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

· Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

(a) isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, dan

(b) memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membuka situs informasi COVID-19 di wilayah Jakarta di www.Corona.jakarta.go.id.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari