tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendataan untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona COVID-19. Pengumuman ini disampaikan melalui akun instagram Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta kepada pekerja yang terdampak COVID-19, segera mendaftarkan diri ke bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 .
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja. Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pendataan hingga Sabtu, 4 April 2020.
"Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas ataupun utas sebelumnya [di sini] selambat-lambatnya tanggal 4 April 2020," kata Andri kepada Tirto, Jumat (3/4/2020).
Andri juga menjelaskan hingga hari ini telah ada 2.870 perusahaan yang telah melaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta bahwa mereka telah menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. Dari 2.870 perusahaan tersebut, terdapat 1.066.088 tenaga kerja yang bekerja dari rumah.
Andri mengimbau bagi perusahaan yang belum melapor untuk segera mendaftar melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
"Kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan COVID-19 sampai tanggal 19 April 2020 sesuai dengan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi DKI," jelasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto