tirto.id - Iuran Tapera tidak hanya dibebankan kepada karyawan swasta saja, tetapi juga pada PNS, TNI/Polri hingga freelancer.
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan sebuah sistem penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tabungan ini nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta yang dimaksud ini mencakup pekerja/buruh swasta, PNS, ASN, TNI/Polri, pejabat negara, pekerja BUMD/BUMN, dan freelancer atau pekerja yang tidak memiliki atau mendapat kontrak kerja.
Apa Saja Manfaat Tapera untuk Pekerja?
Pekerja yang diwajibkan membayarkan iuran Tapera per bulannya memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
- Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah
- Pembangunan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah
Beda Potongan Gaji untuk Tapera Antara PNS, TNI/Polri hingga Freelancer
Pada pertengahan Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam PP tersebut, Pekerja dan Pekerja Mandiri berpenghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.
Dalam Ayat 2 Pasal 55 PP Tapera, dijelaskan bahwa Pekerja merupakan pekerja/buruh swasta, PNS, ASN, TNI/Polri, sedangkan Pekerja Mandiri mencakup Freelancer.
Dalam hal ini, besaran iuran Tapera yang harus dibayar oleh peserta yang masuk golongan Pekerja dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan bagi peserta Pekerja Mandiri, iuran Tapera harus dibayarkan oleh pekerja itu sendiri, tanpa bergantung pada pemberi kerja atau upah.
Dalam PP tersebut dirincikan juga bahwa besaran yang ditanggung oleh Pekerja yakni sebesar 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Kemudian bagi Pekerja Mandiri sebesar 3 persen oleh pekerja itu sendiri.
Artinya, pekerja yang memiliki gaji sebesar upah minimum seperti pekerja/buruh swasta, PNS, Pejabat Negara, dan TNI/Polri, harus membayar iuran sebesar 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja/perusahaan membayar 0,5 persen untuk setiap peserta.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka yang membedakan besaran iuran Tapera ini mengacu pada klasifikasi pekerja itu sendiri yakni antara Pekerja atau Pekerja Mandiri.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra