Menuju konten utama

Beda dari KPK, Kejagung Pilih Sidangkan Surya Darmadi 'In Absentia'

Kejagung memilih menyidangkan buronan Surya Darmadi secara 'in absentia' sambil mencari keberadaannya.

Beda dari KPK, Kejagung Pilih Sidangkan Surya Darmadi 'In Absentia'
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal memproses Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp73 triliun secara in absentia.

In absentia, sudah proses,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022) dilansir dari Antara.

Upaya ini dilakukan karena sampai saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap bos Duta Palma Group itu.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya yang ada di Jakarta, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggalnya di Singapura.

Belum lama ini Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di negara singa putih tersebut.

Merespon hal itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.

“Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” kata Febrie.

Menurut dia, persidangan in absentia akan digelar jika pihaknya gagal menghadirkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.

Ia menegaskan, mekanisme persidangan in absentia tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.

Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi bila persidangan in absentia dilaksanakan.

“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik juga mentersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Pada Senin (1/8) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.

Adapun kronologis singkat kasus ini pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya Darmadi juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga terjerat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Bahkan, KPK telah memasukan Surya Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Bila Kejaksaan memilih persidangan in absentia, lain halnya dengan KPK yang memilih proses pengadilan harus dihadiri Surya Darmadi. Alasannya, Surya Darmadi merupakan tersangka perkara suap sehingga harus dikuatkan pembuktiannya di pengadilan.

"Yang harus dipahami ini ada dua perkara yang berbeda. Pertama adalah pasal 2, pasal 3 yang kita bicarakan adalah kerugian keuangan negara. Tentu di sana ada pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-asetnya. Kemudian kedua, yang ditangani KPK ini kan berhubungan dengan perkara suap, kemudian diduga sebagai pemberi suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022) dilansir dari Antara.

"Nah 'in absentia' itu bisa dilakukan kalau kemudian ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan, hasil kerugian keuangan negara yang tadi itu. Artinya, ketika kemudian diputus oleh pengadilan memang kemudian optimalisasi 'asset recovery' bisa dilakukan ketika pada pasal 2, pasal 3," imbuh Ali.

Sedangkan dalam pasal suap, ia mengatakan yang akan dituntut dengan uang pengganti hanya penerima suap.

"Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati sebagai koruptor yang menikmati dan menerima, maka kemudian dirampasnya dengan cara uang pengganti, dituntut uang pengganti," ucap Ali.

Baca juga artikel terkait SURYA DARMADI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto