Menuju konten utama
Sidang PHPU Pileg

Bawaslu Ungkap Ada Penggelembungan Suara di Mimika

KPU Mimika mengaku tidak mengetahui soal adanya penggelembungan suara itu.

Bawaslu Ungkap Ada Penggelembungan Suara di Mimika
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Bawaslu Mimika mengungkapkan adanya penggelembungan suara parpol di hasil kecamatan di Mimika, Papua Tengah. Hal ini terungkap saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Pembahasan saat sidang bermula saat hakim MK, Enny Nurbaningsih, bertanya kejadian di Distrik Mimika Baru, Mimika, kepada pihak Bawaslu Kabupaten Mimika.

"Kemudian ini, Bawaslu, 12 hari dikuasai, memang terjadi itu? Bawaslu, yang dikuasai oleh PPD [Panitia Pengawas Desa] Distrik Mimika Baru, memang ada peristiwa?" tanya Enny saat sidang.

Pihak Bawaslu Kabupaten Mimika mengungkapkan, PPD Mimika Baru memang terkendala saat menginput d.hasil kecamatan ke Sirekap. Dengan demikian, d.hasil kecamatan baru terunggah pada 8 Maret 2024.

"Mereka terkendala penginputan data ke Sirekap sehingga PPD Distrik Mimika Baru belum bisa menyerahkan d.hasil kecamatan kepada bawaslu distrik maupun saksi parpol sampai 8 Maret 2024," urai Bawaslu Kabupaten Mimika.

Mendengar hal ini, Enny bertanya apakah d.hasil yang diinput PPD Distrik Mimika Baru berbeda dengan c.hasil di Mimika Baru. Menurut Bawaslu Mimika, angka yang diinput oleh PPD Distrik Mimika Baru ternyata mengalami perubahan.

"Suaranya [d.hasil yang diinput] tidak berubah dari c?" tanya Enny.

"Yang terjadi adalah berubah data dari c.hasil pada saat rekapitulasi ke d.hasil kecamatan, ada perubahan yang terjadi," jawab pihak Bawaslu Mimika.

Enny kemudian bertanya terkait suara parpol mana saja yang mengalami perubahan. Pihak Bawaslu Mimika menjelaskan perubahan perolehan suara terjadi untuk PKB, Partai Hanura, serta Partai NasDem.

"Sesuai dalil pemohon, [perubahan perolehan suara] di PKB, NasDem, Hanura," kata pihak Bawaslu Mimik.

"Misal c.hasil Nasdem 1.186 [suara], kemudian d.hasil 3.082 [suara], itu?" Enny bertanya.

"Iya, Yang Mulia," jawab pihak Bawaslu Mimika.

Dalam kesempatan itu, Enny meminta pihak KPU daerah agar memberikan keterangan terkait penggelembungan suara tersebut.

KPU Mimika kemudian mengaku tak mengetahui soal adanya penggelembungan suara itu. Sebab, KPU Mimika mengacu kepada d.hasil distrik saat rekapitulasi perolehan suara.

"Acuan yang kami gunakan adalah yang tertera di dalam d.hasil distrik. Jadi, kalau ada dugaan dari c.hasil ke d.hasil distrik, itu kami tidak tahu karena acuan kami adalah d.hasil distrik," ungkap KPU Mimika.

Baca juga artikel terkait SIDANG PHPU PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin