tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan Bawaslu itu sekaligus memastikan PKPI gagal maju Pemilu 2019.
Gugatan itu mempermasalahkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. PKPI menolak keputusan KPU yang tidak meloloskan partai ini sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan dalam sidang sengketa yang digelar di Jakarta, pada Selasa (6/3/2018) seperti dikutip Antara.
Abhan, yang juga Ketua Majelis dalam sidang sengketa ini, mengatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu bila dalam verifikasi faktual memenuhi 75 persen kepengurusan. Selain itu partai peserta pemilu harus memiliki anggota seperseribu di kabupaten dan kota, memenuhi syarat keterwakilan perempuan, serta memiliki kantor tetap.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, gugatan PKPI ditolak karena partai yang dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dia mencatat 73 kabupaten itu tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
Fritz memerinci PKPI gagal memenuhi syarat tersebut di sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, dan 17 kabupaten kota di Papua.
Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom