tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di media massa oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Rencana pemanggilan itu diungkap Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Dia berkata, Bawaslu pertama-tama akan memanggil pelapor kasus dugaan pelanggaran itu sebelum memeriksa pihak-pihak lain.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan kami akan panggil, periksa pelapor. Kemudian saksi pihak pelapor, terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barbuk," kata Ratna Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dugaan pelanggaran yang diusut Bawaslu itu adalah pemasangan iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018).
Iklan itu memuat kalimat "Jokowi-Ma'ruf untuk Indonesia". Citra diri Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut terpampang di sana. Kemudian iklan itu mencantumkan nomor rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf, beserta anjuran bagi pembaca untuk memberi donasi.
Menurut Ratna, ada kemungkinan Bawaslu akan memanggil perwakilan TKN dan Media Indonesia untuk mengusut pwrkara tersebut. Pemanggilan bisa dilakukan pekan ini.
"Harusnya pekan ini ya. Sebab kan kami punya keterbatasan waktu. Kenapa kami panggil lebih cepat, sebab agar masih ada waktu buat lakukan pemanggilan kedua," kata Ratna Dewi.
Iklan di Media Indonesia itu bisa berpotensi melanggar aturan. Alasannya, pemasangan pariwara kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini ya, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret-13 April 2019," kata Ratna Dewi.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora