tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku akan menginstruksikan tim kampanye dan relawan pendukung agar tak sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
Instruksi itu dijanjikan setelah adanya laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan orang bernama Sahroni ke Bawaslu DKI lantaran pemasangan sejumlah iklan di videotron. Iklan-iklan yang dipermasalahkan terpasang di sekitar jalan protokol ibu kota.
"Tentu juga akan kami adakan instruksi dari TKN kita supaya TKD dan relawan lebih berhati-hati untuk mematuhi seluruh aturan kampanye yang detail-detail dan spesifik," kata Karding di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (17/10/2018).
Dalam laporannya, Sahroni mempermasalahkan keberadaan kampanye via videotron di Jalan MH Thamrin, Wahid Hasyim, Taman Anggrek, dan Tugu Tani. Bawaslu DKI hingga kini masih menyelidiki potensi pelanggaran yang dilaporkan itu.
TKN dan TKD membantah bahwa pemasangan materi kampanye di videotron dilakukan tim mereka. Hingga kini, belum diketahui siapa pemasang iklan di videotron.
"Kami juga belum menjudge itu relawan, simpatisan, atau orang lain yang masang. Kami juga enggak tahu," kata Karding.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo