tirto.id - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi dilaporkan oleh seorang bernama Dahlan Pidou dan Advokat Nusantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Luhut dan Srimul dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan IMF-World Bank pekan lalu. Laporan tersebut didaftarkan ke Bawaslu RI, Kamis (18/10/2018) sore.
"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara yaitu Luhut dan Sri Mulyani. Mereka menyebutkan identitas paslon, Jokowi itukan nomor satu," kata Dahlan di Kantor Bawaslu RI.
Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan karena meminta Managing Director IMF Christine Lagarde serta Presiden Bank Dunia Jim Yom Kim untuk berpose foto dengan salam satu jari.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat ajakan Luhut dan Sri Mulyani agar Lagarde serta Jim Yom Kim tak mengangkat dua jari ketika berfoto. Alasannya, angka 2 identik dengan nomor urut Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Menurut Dahlan, tindakan Luhut dan Srimul melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bertindak menguntungkan salah satu kandidat pemilu 2019. Larangan itu termasuk batasan bagi mereka membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
"Ancamannya ada di Pasal 547 yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda," kata Dahlan.
Dahlan menduga Luhut dan Srimul mengajak atau mengimbau peserta pertemuan kala itu. Ajakan itu dianggapnya berpihak pada Jokowi-Ma'ruf.
"Kami menduga apa yang dilakukan itu merupakan cara pembelajaran politik yang salah. Sebagai aparat negara harusnya mampu menunjukan netralitas," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo