Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan Tak Ada Mahar Politik yang Dilakukan Sandiaga Uno

"Pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum."

Bawaslu Putuskan Tak Ada Mahar Politik yang Dilakukan Sandiaga Uno
Bakal Calon Presiden Sandiaga Salahudin Uno menunjukkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Selasa (14/08/2018). tirto.id/Andrey Gromic

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tak ada pelanggaran yang dilakukan Sandiaga Uno dalam proses penentuan bakal calon wakil presiden untuk pemilu 2019.

Sandiaga dinyatakan tak terbukti melakukan praktik mahar politik setelah Bawaslu RI melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan perkara itu. Kesimpulan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," tulis Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, 14 Agustus lalu. Ia dilaporkan karena diduga memberi imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mempengaruhi pencalonan kandidat di pilpres 2019.

Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu. Lembaga itu pun mengundang berlapis dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Bawaslu RI hingga akhir pemeriksaan tak berhasil meminta klarifikasi dari Andi Arief. Padahal, Wasekjen Demokrat itu merupakan orang pertama yang mengungkap dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga. Andi Arief mengungkap dugaan itu melalui akun twitternya, pertengahan Agustus 2018.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ujar Abhan.

Baca juga artikel terkait MAHAR 500 M SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani