Menuju konten utama

Bawaslu Nilai Pelapor Pantun Kampanye Cak Imin-Mahfud Tak Serius

Rahmat Bagja mengatakan, ketidakhadiran pelapor menunjukkan bahwa mereka sedari awal tak serius membuat laporan ke Bawaslu.

Bawaslu Nilai Pelapor Pantun Kampanye Cak Imin-Mahfud Tak Serius
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengundur sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu untuk 2 perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 untuk terlapor Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 untuk terlapor Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sidang diundur karena pelapor tidak hadir.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ketidakhadiran pelapor menunjukkan bahwa mereka sedari awal tak serius membuat laporan ke Bawaslu.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan," kata Bagja di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Bagja mengatakan ketidakhadiran pelapor dalam sidang perkara itu juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk membuat putusan.

"Karena sudah ada putusan yang sudah ditetapkan karena begitu sudah sidang tetap ada keputusan terbukti atau tidak," ucap Bagja.

Sidang perkara itu sendiri akan dijadwalkan pada Rabu (29/11/2023) pekan depan. Namun, Bagja enggan berspekulasi bila pelapor tak lagi hadir akan mendiskusikan perkara tersebut.

"Belum tentu. Bukan didiskualifikasi, nanti kalau didiskualifikasi pencalonan lagi. Belum tentu, pasti itu lanjut, lanjut putusan. Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan," kata Bagja.

Bagja mengatakan dua perkara itu berpotensi dilanjutkan. Sebab, dua perkara itu sudah diregistrasi.

Bagja mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan apakah Cak Imin dan Mahfud MD bakal dipanggil untuk menghadiri sidang. Pasalnya, Bawaslu masih fokus mendalami bukti dan jawaban pelapor terlebih dahulu.

"Kita lihat saja, kami menghargai kesiapan beliau dan kesiapan siapa pun juga yang akan dipanggil, tapi kami yakin kan bahwa kami akan memutus sesuai aturan yang berlaku. Jika kemudian tidak ada urgensinya memangil beliau, tidak kami akan (panggil)," kata Rahmat Bagja.

Muhaimin sempat menyampaikan pantun berisi ajakan memilihnya dan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

“Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin saat berpidato usai penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Selain Cak Imin, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya, Mahfud turut menyampaikan pantun berisi ajakan memilihnya dan Ganjar Pranowo.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong Royong pilih nomor tiga,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang