Menuju konten utama

Bawaslu Jamin Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan

Rahmat Bagja menjamin Bawaslu tak akan mengorbankan tahapan Pemilu 2024 usai memenangkan gugatan Partai Prima.

Bawaslu Jamin Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan putusan yang memenangkan Partai Prima atas laporan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

"Insya Allah tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, DKPP dan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Rahmat Bagja menjamin lembaganya tak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Mungkin itu nanti yang akan kita sampaikan ke komisi II, karena rapat kali ini diskors untuk menunggu jawaban dari Bawaslu," tutur Rahmat.

Bawaslu diketahui memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima terkait tidak memenuhi syarat administrasi menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor," ucap Rahmat.

Ketiga, memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima

"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," tutur Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto