Menuju konten utama

Bawaslu: Libatkan Anak dalam Kampanye Bisa Dipidana

Peserta pemilu yang melibatkan anak-anak di kampanye bisa kena pidana sampai 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Bawaslu: Libatkan Anak dalam Kampanye Bisa Dipidana
Sejumlah atribut visual kampanye dari para kontestan Pemilu 2019 yang tak beraturan mengotori ruang publik di Jakarta. tirto.id/Dicki

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para peserta Pemilu 2019 tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, pelaksana atau tim kampanye yang terbukti melibatkan anak-anak bisa dikenai hukuman pidana.

"UU kita mengatur, dalam kampanye, dilarang mengajak warga yang belum mempunyai hak pilih [termasuk anak-anak]," kata dia dalam acara Kampanye Aman Untuk Anak di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).

Pernyataan Afifuddin merujuk pada ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasar pasal 280 ayat 2 huruf k UU Pemilu, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.

Ketentuan soal sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan itu tertuang dalam pasal 493 UU Pemilu.

"Ancamannya ada, kalau nanti [libatkan anak-anak] ikut kampanye, itu dipidana sampai 1 tahun [penjara], dendanya [maksimal] Rp12 juta," kata dia.

"Anak-anak yang belum punya hak pilih tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye, tidak boleh jadi juru kampanye," Afifuddin menegaskan.

Bawaslu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendeklarasikan Pemilu 2019 Ramah Anak. Deklarasi itu memuat lima poin sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kampanye

2. Menghimbau kepada calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD agar memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik

3. Melakukan pendidikan politik bagi pemilih pemula (usia 17-18tahun) agar partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga dengan baik, sehingga demokrasi Indonesia bisa semakin maju dan berkualitas

4. Mengimbau kepada peserta pemilu, kepala daerah, masyarakat, orangtua, dan pemangku kepentingan agar berkomitmen kuat tidak membawa anak-anak selama kampanye politik

5. Mensosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang Pemilu 2019 yang Ramah Anak kepada masyarakat.

Ralat:

Berita ini mengalami perubahan judul pada 20 Maret 2019, pukul 23.00 WIB. Semula berita ini berjudul "Bawaslu: Anak di Bawah Umur yang Ikut Kampanye Bisa Dipidana." Kalimat dalam judul itu tidak tepat, sehingga kami revisi. Kami minta maaf atas kesalahan ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra