tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyebut, sejauh ini, tak ada investor yang melayangkan protes terkait pemangkasan masa berlaku hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah dan alhamdulillah, sampai sekarang, belum ada komplain dari investor pada kami,” kata Basuki di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan, putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut, hanya merevisi mekanisme pemberian hak guna usaha (HGU), bukan menghilangkan hak atas tanah. Dia berpandangan bahwa investor hanya membutuhkan kepastian terkait keberlanjutan proyek pembangunan IKN.
Menurut Basuki, investor tak resah, sebab sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Regulasi itu menyebut bahwa IKN akan difungsikan sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028 sehingga arah pembangunan tetap jelas.
“Jadi, seperti halnya dengan Perpres 79 Tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada lain, begitu kan,” kata Basuki.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan hak atas tanah (HAT) di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, HAT berupa hak guna usaha atau HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Suhartoyo berujar, pembatasan serupa juga berlaku untuk HAT lainnya, yakni hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Untuk HGB, jangka waktu dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sementara itu, hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sebagai catatan, pemerintah mengatur HGU IKN mencapai hingga 190 tahun. Rinciannya, HGU memiliki jangka waktu paling lama 95 tahun di siklus pertama. Kemudian, mereka dapat memperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.
Sementara itu, status HGB dan hak pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























