Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Narkoba Pakai Keripik Pisang

Polisi amankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Narkoba Pakai Keripik Pisang
Konferensi pers Bareskrim bongkar peredaran gelap narkoba modus keripik pisang, Jumat (3/11/23). FOTO/humas.polri.go.id/

tirto.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini didapat usai patroli siber yang dilakukan di media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan, selama satu bulan tim penyidik melakukan pemantauan di media sosial. Kemudian pada Kamis (2/11/2023), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” kata Wahyu Widada dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu (4/11/2023).

Melalui operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Sementara itu untuk pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ucap dia.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor, MRE sebagai pengolah, AR sebagai pengolah dan R sebagai pengolah pengolah.

Kabareskrim Wahyu Widada menyebut, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Restu Diantina Putri