tirto.id - Bareskrim Polri berhasil menguak kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual dengan tersangka berinisial AR. Bisnis prostitusi online yang memperdagangkan anak-anak lelaki kepada pria homoseksual melalui jejaring sosial Facebook ini sudah tercium Bareskrim sejak awal Agustus.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AR, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bahkan menyebutkan, diduga sebanyak 99 orang telah menjadi korban dari jaringan prostitusi ini. Melalui penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 27 orang dari 99 orang disinyalir menjadi korban kasus prostitusi ini.
"Dari 99 orang yang jadi korban, kami sudah identifikasi 27 di antaranya anak-anak dengan kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun. Sementara 72 orang lainnya merupakan pria dewasa dengan rentang usia 18 tahun hingga 23 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016), kepada Antara.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E. Tersangka E berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara tersangka U berperan sebagai mucikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Ketiga tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi upaya tim Bareskrim yang telah mengungkap prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur ini dan meminta untuk mengembangkan kasus prostitusi yang telah menjalar hingga dunia maya ini.
"Saya apresiasi tim Bareskrim yang mengungkap prostitusi 'online' yang melibatkan anak-anak dibawah umur, apalagi pelakunya gay," katanya di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (2/9/2016).
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan prihatin dan meminta penyidik mengembangkan kasus itu, sebab tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang terlibat. Menurut dia, pengembangan kasus itu penting untuk mengetahui adanya pelaku lain dan bahkan mungkin terjadi di daerah lain.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari