Menuju konten utama

Bareskrim Gagalkan Pengiriman Sabu 71 Kg di Jambi

Sabu seberat 71 kg disita polisi saat menangkap sopir truk hendak mengirim barang tersebut ke Jakarta.

Bareskrim Gagalkan Pengiriman Sabu 71 Kg di Jambi
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Muhammad Azis Fadillah, yang merupakan sopir truk pengantar narkoba jenis sabu di Jambi.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (7/5/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, dalam penangkapan ini dilakukan penyitaan 71 kg sabu yang dibawa oleh tersangka Fadil. Tersangka membawanya dengan sebuah truk yang sudah dimodifikasi dan ditutupi dengan pakaian.

"Keterangan tersangka Fadil, dia diperintah Wawan yang sudah ditangkap BNN dan merupakan orang asal aceh Bireuen. Truk sendiri merupakan milik tersangka Wawan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan, tersangka Fadil dibayar Rp30 juta secara tunai sebagai uang jalan. Sedangkan, upah yang dijanjikan untuk Fadil belum ada karena menunggu info dari Edi alias MD tersangka di BNN.

"Tersangka Fadil dan Mus (yang sudah ditangkap BNN) ikut serta memasukan sabu ke dinding truk bagian depan yang sudah dimodifikasi di sekitar wilayah Meulaboh, Aceh wilayah barat," ungkap Eko.

Menurut Eko, truk itu bongkar muat di rumah makan yang rencananya akan dibawa langsung ke Jakarta. Lalu, setelah tiba langsung menghubungi Edi alias MD yang juga sudah ditangkap BNN.

Lebih lanjut dia mengutarakan, kelompok ini berkomunikasi melalui aplikasi chat ZANGI. Pengakuan sementara tersangka Fadil baru satu kali kirim ke Jakarta tetapi tertangkap.

"Sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke Padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto