tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ilegal narkoba jenis sabu di Kota Langsa, Aceh. Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap seorang tersangka bernama Zulkifli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, tersangka Zulkifli berperan menerima barang di landing spot (titik tujuan pengiriman). Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu atas perintah S alias B alias K yang bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot.
"Tersangka juga berperan mengamankan dan mengawasi barang, serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya. Selain itu, tersangka ditugaskan mendistribusikan barang," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Tim Satgas NIC dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, serta Bea Cukai kemudian menangkap tersangka beserta 99 bungkus sabu di dalam 5 karung.
Penangkapan tersangka dan barang bukti, kata Eko, didapat setelah penyidik menggerebek dua lokasi. Pertama, di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Dalam penangkapan di lokasi pertama, penyidik menyita satu unit HP Redmi 13, satu unit motor Sonic 150R warna hitam, satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568.000.
"Kamudian, lokasi kedua adalah semak-semak sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, di mana tim mengamankan 99 bungkus sabu dalam lima karung," tutur Eko.
Kemudian, penyidik mendatangi titik ketiga, Senin, 5 Mei 2025, Sekitar pukul 01.30 WIB yang berlokasi di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Di titik ketiga, penyidik menyita 1 unit boat pancing warna hijau-merah beserta mesin Mega Honda GX 390.
Menurut Eko, saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan jaringan ini. Selain itu, penyidik juga tengah mengejar S dan M yang menyuruh tersangka Zulkifli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































