tirto.id - Dalam rangka memberikan solusi bagi permasalahan pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) cetuskan ide mengadakan asuransi bagi penganggur (unemployment insurance).
"Itu baru ide. Menurut saya mungkin lebih banyak asuransi pengangguran adalah sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya. Sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara Selasa, (1/11/2016).
Meskipun demikian, Bambang mempertimbangkan ada dampak negatif dari asuransi penggangguran. Ia menuturkan pengalamannya selama mempelajari asuransi untuk pengangguran di Australia, di mana para penganggur menjadi malas bekerja karena adanya dana tersebut.
"Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar aja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, perlu ada perhitungan yang pas agar asuransi pengangguran tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi para penganggur yang tengah mencari pekerjaan baru.
"Maka perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang menjelaskan wacana tersebut masih dalam tahap ide dan diskusi dengan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah, pengusaha, pakar, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
"Yang penting kita buat skemanya dulu, supaya dia (penganggur) punya bantalan, sampai dapat pekerjaan baru," ujarnya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh