tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk revisi Undang- Undang (UU) Koperasi No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi tersebut diusulkan menyusul kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan berbagai kasus koperasi lainnya.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan pak Menteri Koordinator Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi, supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (8/2/2023).
Teten mengungkapkan, dalam UU Koperasi masih banyak kelemahan, salah satunya koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
Dia menambahkan, pengawasan itu sudah tidak memadai lagi, khususnya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti koperasi simpan pinjam Indosurya.
"Faktanya ini nggak memadai lagi, nggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," katanya
Terdapat tiga hal yang diusulkan Teten dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya pembentukan otoritas pengawas koperasi seperti OJK untuk mengawasi pengelolaan dana yang cukup besar di koperasi simpan pinjam, kedua dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut dia, penyimpanan dana di koperasi simpan pinjam juga harus mendapatkan perlindungan seperti halnya menyimpan dana di perbankan, terakhir perlu adanya mekanisme Apex di koperasi. Mekanisme Apex ini juga sudah berjalan di perbankan.
Selain itu, dia menambahkan bahwa dalam kasus Indosurya pemerintah juga tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah, seperti penggunaan dana talangan (bailout) atau mekanisme lain untuk mengganti uang anggota koperasi yang digelapkan oleh pengurus.
"Satu-satunya jalan yaitu penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota, karena yang diperlukan seperti Presiden sampaikan, gimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus," katanya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat