Menuju konten utama
Usulan Revisi UU Koperasi

Isi UU Koperasi No 25/1992: Direvisi Gara-gara Kasus Indosurya?

Isi UU Koperasi No 25 Tahun 1992 membahas juga terkait tujuan, landasan, dan fungsi koperasi. Simak penjelasan terkait aturan koperasi simpan pinjam.

Isi UU Koperasi No 25/1992: Direvisi Gara-gara Kasus Indosurya?
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Isi Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 tampaknya bakal direvisi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Usulan revisi UU Koperasi itu salah satunya disebabkan adanya kasus penipuan yang menyeret Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang," sebut Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1/2023).

Mahfud MD mengatakan hal itu setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Koperasi dan UKM terkait terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya," tandas Menko Polhukam.

Sebelumnya, Henry Surya selaku bos KSP Indosurya divonis bebas oleh hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023) di PN Jakarta Barat. Vonis bebas itu dijatuhkan dengan alasan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Adapun tuntutan jaksa kepada Henry Surya adalah pidana 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sendiri menjelaskan berbagai ketentuan terkait koperasi sebagai lembaga keuangan bukan bank. Beberapa di antaranya mencakup rincian tujuan, landasan, hingga fungsinya.

Revisi UU No. 25 Tahun 1992 diduga akan berfokus ke bagian pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang sebelumnya melakukan pengawasan terhadap dirinya sendiri alias lembaga itu sendiri.

Aturan Terkait Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau KSP digambarkan sebagai lembaga koperasi (keuangan bukan bank) yang menerima simpanan. Selain itu, mereka juga meminjamkan dana kepada individu yang terdaftar sebagai anggota.

KSP memperoleh modal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela para anggota. Pemasukan dana juga diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU), modal dari pengurus, dan hibah.

Koperasi simpan pinjam harus tunduk kepada aturan UU Nomor 17 Tahun 2012. Sebagai catatan, UU Nomor 25 tahun 1992 sempat diperbarui oleh UU tahun 2012 tersebut.

Namun, pada 28 Mei 2014, MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Maka, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu hingga terbentuknya UU baru.

Berbeda dari lembaga keuangan lain, dana yang diperoleh dari koperasi simpan pinjam dianggap lebih instan. Lebih tepatnya, cepat dan sederhana secara prosedur.

Ada beberapa jenis koperasi simpan pinjam yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Di antaranya seperti Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Kospin Jasa, Koperasi Kredit (KKD), Koperasi Pasar (KPD), dan Koperasi Serba Usaha.

Tujuan dan Landasan Koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992

Keterangan mengenai tujuan pendirian koperasi diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni memajukan kesejahteraan para anggota dan masyarakat agar bisa mewujudkan beberapa aspek.

Aspek-aspek yang disebut di atas meliputi: kemajuan, rasa adil, dan kemakmuran, yang diatur berdasarkan landasan Pancasila serta UUD 1945.

Selain Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat landasan lain yang menggunakan asas kekeluargaan.

Secara umum, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok dan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara itu, modal pinjaman diperoleh dari anggota, koperasi lain atau anggota, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi dan surat utang lain, serta sumber lain yang sah.

Selain modal, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Fungsi Koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992

Peran atau fungsi koperasi diatur oleh Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992. Berikut ini beberapa daftar fungsi tersebut.

  • Melakukan pembangunan serta pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota secara khusus juga masyarakat. Ditujukan untuk memberikan peningkatan terhadap tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Memberikan peran secara aktif sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia, yakni masyarakat.
  • Membuat kokoh perekonomian rakyat dengan dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi di sini berperan sebagai sokoguru atau pembimbingnya.
  • Berusaha mewujudkan serta memberikan perkembangan perekonomian nasional. Fungsi ini ditinjau berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi demi usaha bersama.

Isi Lengkap UU Koperasi No 25 Tahun 1992

Penjelasan isi lengkap Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dibaca dengan mengakses tautan di bawah ini:

LINK PDF UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 1992

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin