Menuju konten utama
Koperasi Simpan Pinjam

Usai Kasus Indosurya, Mahfud Pastikan UU Koperasi akan Direvisi

Mahfud MD memastikan pemerintah akan revisi UU Koperasi dan meminta DPR untuk ikut membantu percepatan prosesnya.

Usai Kasus Indosurya, Mahfud Pastikan UU Koperasi akan Direvisi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Ia juga meminta DPR untuk ikut membantu percepatan revisi UU Koperasi tersebut.

Hal ini tidak lepas dari tindak lanjut pemerintah setelah putusan lepas para terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam kasus ini, Ketua KSP Indosurya Herry Surya dan June Indria divonis lepas oleh pengadilan meski dakwaan jaksa terbukti. Detail bisa baca di link ini.

“Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat [marak]” kata Mahfud usai rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Mahfud menuturkan, salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait pengawasan. Ia mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Koperasi tidak bisa mengawasi karena pengawas koperasi adalah pihak koperasi sendiri. Pemerintah baru boleh terlibat ketika ada proses hukum berjalan.

“Kalau [berdasarkan] Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi [masalah hukum] dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

“Nah oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,” kata Mahfud menambahkan.

Di saat yang sama, Mahfud meminta masyarakat untuk hati-hati setelah kasus Indosurya. Ia meminta publik tidak menyimpan uang sembarangan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah punya lembaga penyimpanan uang resmi.

“Kalau seperti ini, lalu siapa yang mau disalahkan? Pemerintah gak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi padahal oleh undang-undang pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, “Di pengadilan juga persepsinya beda. Kan, gitu, tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat dengan seperti ini.”

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz