Menuju konten utama

Banyak Libur Lebaran, BEI Ubah Waktu Penerapan Free Float 15%

BEI pastikan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai timeline, yaitu pada bulan Maret 2026.

Banyak Libur Lebaran, BEI Ubah Waktu Penerapan Free Float 15%
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan timeline implementasi ketentuan minimum free float 15 persen mengalami penyesuaian seiring banyaknya hari libur Bursa dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (H).

Meski demikian, Jeffrey memastikan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap tak berubah, yaitu pada bulan Maret 2026. Hingga saat ini, BEI masih menantikan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait draft aturan ketentuan tersebut.

"Masih dalam proses diskusi (OJK), ujar Jeffrey ditemui seusai acara "Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia" di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ketika ditanya potensi draft ketentuan minimun free float 15 persen disetujui oleh OJK pada akhir Maret 2026, Ia meminta untuk mencermati bersama-sama proses diskusi yang tengah dilakukan oleh OJK.

"Di minggu ketiga bulan Maret (2026) ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya," ujar Jeffrey terkait rencana awal implementasi tersebut. "Ya, kita lihat saja bagaimana proses diskusinya," lanjutnya.

Sebagai informasi, BEI sebelumnya memastikan rancangan perubahan peraturan ketentuan minimum free float 15 persen telah rampung di internal BEI, dan tengah menunggu persetujuan OJK.

Jeffrey mengatakan, proses penyusunan aturan telah melewati tahapan public hearing yang berlangsung sampai 19 Februari 2026. Setelah itu, draftnya dimintakan persetujuan Dewan Komisaris sebelum akhirnya diserahkan kepada OJK.

“Untuk ketentuan free float 7,5 persen menjadi 15 persen dapat kami sampaikan bahwa progres rancangan peraturan tersebut telah selesai dilakukan di internal Bursa. Setelah sebelumnya sudah melewati periode public hearing sampai dengan 19 Februari yang lalu," tutur Jeffrey.

"Kemudian kami mintakan persetujuan dari Dewan Komisaris. Dan per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana