Menuju konten utama

Bantuan Keuangan untuk Partai di APBD-P DKI Naik Signifikan

Pemberian bantuan keuangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017.

Bantuan Keuangan untuk Partai di APBD-P DKI Naik Signifikan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Umum PPP Djan Faridz (ketiga kiri), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto (kanan), Sekjen Partai Nasional Demokrat Nining Indra Shaleh (kiri), dan Sekjen Partai Hanura I Gede Pasek (kedua kanan) sebelum melakukan pertemuan partai pendukung Ahok-Djarot di Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan keuangan untuk sejumlah partai politik dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2017. Bantuan yang diberikan ini bernilai miliaran rupiah.

Pemberian bantuan keuangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Keputusan gubernur ini ditandatangani Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017.

Partai yang mendapat bantuan keuangan ini merupakan partai-partai yang mendapat kursi di DPRD DKI Jakarta.

Partai NasDem mendapat dana Rp824.468.000, padahal dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD 2017 sebesar Rp84.507.970. Sementara PKB mendapat Rp1.040.636.000, dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp106.665.190.

PKS mendapat Rp1.697.600.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp174.004.000. PDI Perjuangan mendapat Rp4.927.372.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp505.055.630.

Partai Golkar mendapat Rp1.504.884.000, dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp154.250.610. Partai Gerindra mendapat Rp2.369.888.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp242.913.520.

Partai Demokrat mendapat Rp1.443.716.000, dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp147.980.890. PAN mendapat Rp691.136.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp70.841.440.

PPP mendapat Rp1.808.896.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp185.411.840. Sedangkan Partai Hanura mendapat Rp1.428.028.000 dari dana yang diajukan dan ditetapkan DPRD dalam APBD sebesar Rp146.372.870.

Merujuk catatan tersebut, dana yang diberikan naik signifikan dari rencana alokasi awal yang ditetapkan dalam APBD 2017. APBD 2017 diketahui disusun Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama. Pada APBD 2017, alokasi bantuan keuangan partai mencapai Rp1.818.003.960. Sedangkan dalam APBD-P 2017 mencapai Rp17.736.624.000.

Pada APBD 2016, Ahok mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 614 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2016, Ahok memberi rincian Rp410 per suara. Angka itu dikalikan dengan total perolehan suara yang didapat masing-masing partai. Sehingga, setiap partai hanya memeroleh ratusan juta.

Partai NasDem mendapat dana Rp84.507.970, PKB mendapat Rp106.665.190, PKS mendapat Rp174.004.000, PDIP mendapat Rp505.055.630, Golkar mendapat Rp154.250.610, Gerindra mendapat Rp242.913.520, Demokrat mendapat Rp147.980.890, PAN mendapat Rp70.841.440, PPP mendapat Rp185.411.840, dan Hanura mendapat Rp146.372.870. Total anggaran yang diberikan rezim Ahok untuk partai politik sebesar Rp1.818.003.960.

Angka dalam realisasi 2016 ini, sebelumnya juga dimasukkan Ahok untuk APBD 2017. Namun dengan terbitnya Kepgub Nomor 2027 Tahun 2017 yang ditandatangani Anies ini, angka yang dicanangkan untuk dana partai politik ini berubah.

APBD-P ini sebelumnya dibahas pertengahan September 2017. Pengesahan APBD-P sempat tertahan. Salah satu penghambatnya yakni soal kenaikan tunjangan DPRD. Djarot Saiful Hidayat, yang saat itu menjabat Gubernur DKI, mengatakan, ia tak sepakat dengan besaran tunjangan rapat senilai Rp3 juta, atau besaran biaya kunjungan ke luar negeri.

Saat merumuskan besaran untuk APBD-P ini, Djarot sempat merevisi Kepgub Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Poin penting dalam perubahan ini yakni besaran anggaran perjalanan dinas dalam negeri naik dari Rp1,5 juta untuk anggota DPRD menjadi Rp4 juta. Sementara Pimpinan DPR naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta.

Belakangan, Kepgub ini juga yang digunakan dalam penyusunan anggaran Kunjungan Komisi-Komisi di DPRD dalam KUA-PPAS 2018. KUA-PPAS ini kemudian menjadi sorotan publik karena anggaran kunjungan kerja membengkak dari Rp28 miliar menjadi Rp107,7 miliar.

Baca juga artikel terkait RAPBD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Politik
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih