tirto.id - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI), Solikin M Juhro, mengakui ada bank-bank kecil yang mencari pinjaman luar negeri karena tak mampu bersaing dengan bank besar untuk memberikan spesial rate.
Karena dengan pinjaman ini lah bank dapat memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk mendukung aktivitas bisnis dan pembiayaan, sembari tetap menjaga stabilitas dan risiko yang wajar.
Sementara, spesial rate merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga biasa yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah untuk produk tertentu, seperti deposito berjangka atau tabungan.
“Karena dengan itu kan, bank-bank yang tadi, yang dia, apa, tidak bisa bersaing untuk spesial rate yang lebih tinggi, dia pasti punya opsi, punya aksesibilitas untuk dia ambil, ya, dari pinjaman,” kata dia, dalam Taklimat Media, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut Solikin menjelaskan, untuk memenuhi permodalan, perbankan biasanya akan mengandalkan pencarian dana murah seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), giro dan deposito.
Selain itu, bagi bank-bank besar terutama dari Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 4 juga melakukan upaya ekstra untuk mempertebal permodalan melalui spesial rate.
“Jadi, pasti bank itu akan tadi, yang pertama, dia akan cari dana-dana murah. CASA, casa itu kayak yang giro, deposito pada umumnya. Tapi, bagi bank-bank tertentu, terutama bank kecil ini, ya, bank kecil itu bank-bank KBMI 1, 2, itu mereka banyak, jor-joran untuk menarik special rate,” imbuhnya.
Karenanya, untuk mempertebal permodalan bank inilah kemudian BI memutuskan untuk meningkatkan rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank.
Meski begitu, seberapa besar pinjaman luar negeri yang dapat diambil perbankan harus disesuaikan kembali dengan struktur pendanaan yang dimiliki oleh masing-masing bank.
“Kalau pinjaman masih ada, cuma memang SSB (Surat-Surat Berharga) yang agak berat (bagi bank kecil),” tutur Solikin.
Sebab, dibutuhkan biaya penerbitan yang cukup besar dalam merilis SSB yang di dalamnya mencakup pula berbagai produk keuangan seperti obligasi, saham, atau sertifikat deposito.
Solikin mengakui, sampai saat ini isu pendanaan memang masih menjadi momok bagi bank-bank kecil, khususnya bank dari kelompok KBMI 2 yang memiliki modal minimal Rp6-Rp14 triliun.
“Apalagi kalau kita lihat, komitmen untuk mendukung program-program pemerintah, buat gitu-gitu butuh dengan proporsional dan juga konteks kebijakan itu kan tidak boleh pilih-pilih," jelasnya.
"Jadi, sudah. Ruang itu dibuka, bank-bank diberikan kesempatan, perkara nanti banknya apa, tidak bisa memanfaatkan 5 persen itu, ya namanya regulasi kita buat secara progresif,” tutup Solikin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































